Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan operasi truk atau kendaran bersumbu. Pembatasan ini dilakukan demi kelancaran arus mudik Idul Adha yang akan dilaksanakan akhir pekan ini.
Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, surat edaran sudah dikeluarkan per 24 Agustus 2017.
"Idul Adha, sementara kami menyiapkan edaran angkutan barang pada ruas tertentu, nanti berlakunya Kamis siang (Pukul 12.00 WIB) sampai Jumat siang (Pukul 12.00 WIB)," kata Hindro saat ditemui di kantornya, Senin (28/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya menjelang perayaan Idul Adha, keputusan yang sama juga akan dilakukan setelah perayaan Idul Adha, tepatnya pada arus balik. Untuk arus balik, akan berlakukan pembatasan pada Minggu pagi pukul 06.00 WIB hingga malam hari pukul 23.59 WIB.
Adapun pembatasan ini hanya diberlakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes dan Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Pembatasan ini khusus untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan kendaraan pengangkut tiga sumbu atau lebih.
"Kita sudah koordinasikan hal ini dengan Kepolisian dan Kementerian PUPR," ujar dia.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Selanjutnya
Hindro menegaskan, jika di jalan terdapat truk yang mengindahkan surat edaran ini, maka penindakan akan dilakukan oleh Polri, sesuai dengan pasal 282 dan padal 306 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, sejumlah ruas tol yang menuju ke luar kota dari arah Jakarta diperkirakan akan mengalami kepadatan saat libur Idul Adha, Jumat, 1 September 2017 mendatang.
Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen M Iriawan, memprediksi akan terjadi kenaikan volume kendaraan sebesar 20 persen pada Kamis 31 Agustus 2017, sehari sebelum Idul Adha. Â (Yas)
Advertisement