Ditjen Pajak Punya Niat Intip Rekening Bank sejak 2001

Khusus keterbukaan akses informasi bank, DJP hanya menerima laporan saldo wajib pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Okt 2017, 18:20 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 18:20 WIB
20170222-Dirjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty ke Pemuka Agama-Jakarta
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menggelar dialog perpajakan bersama para pemuka agama di Jakarta, Rabu (22/2). Ada sekitar 150 peserta dari perwakilan pemuka agama Hindu, Budha dan Khonghucu yang ikut dalam dialog tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bukan barang baru. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merancang hal tersebut sejak 2001.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, DJP telah memiliki cetak biru (blueprint) terkait rencana perpajakan di Indonesia.

"Sekarang UU Nomor 9. Bapak Ibu enggak usah khawatir dengan UU ini, karena pada intinya sudah dirancang sejak lama. Bukan baru-baru saja. Ini blueprint DJP sejak 2001 tanggal 16 Juli dan itu sudah kesepakatan antara pemerintah dan DPR," jelas dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Dalam cetak biru tersebut, terdapat beberapa agenda. Di antaranya, pengampunan pajak atau tax amnesty, perubahan kerahasiaan bank, hingga perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Pada saat itu roadmap-nya adalah kita lakukan tax amnesty 2001, kemudian perubahan kerahasiaan bank, kemudian perubahan UU KUP itu sudah ada. Jadi sudah lama sekali," jelas dia.

"Kenapa baru 17 tahun terealisasi, biasanya di Indonesia itu punya KTP baru 17 tahun," canda Ken.

Namun, Ken meminta masyarakat tak khawatir. Ken bilang, khusus keterbukaan akses informasi bank, DJP hanya menerima laporan saldo wajib pajak.

"Dan yang dimintakan perbankan adalah saldo, tidak perlu khawatir. Data yang disampaikan ke kita adalah saldo transaksi tiap akhir tahun. Saldo transksi dalam perbankan. Jadi tidak perlu khawatir kalau sudah masuk SPT tidak ada urusannya," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya