Liputan6.com, Jakarta PT Aneka Tambang (Persero) kini mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk pembelian logam mulia miliknya. Aturan ini resmi berlaku pada 2 Oktober 2017.
Marketing Manager Logam Mulia Yudi Hermansyah mengatakan, pengenaan PPh 22 untuk pembelian emas di Logam Mulia sudah dilakukan sejak awal pekan. Pengenaan PPh tersebut merupakan bentuk pelaksanaan peraturan.
Advertisement
Baca Juga
"Sebenarnya sudah lama kita terapkan, awal pekan kemarin," kata Yudi, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Menurut Yudi, untuk besaran PPh 22 yang dikenakan sama rata untuk semua ukuran emas yang dijual Antam. "Sama (pengenaan PPhnya untuk semua ukuran)," ucap Yudi.
Hal yang membedakan, kata dia, pengenaan besaran PPh 22 mengacu pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli emas.
Jika pembeli memiliki NPWP hanya akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan yang tidak memiliki terkena PPh 0,9 persen. "Yang berbeda itu untuk yang punya NPWP, cuma dikenai 0,45 persen," ujar dia.
Menurut Yudi, harga emas yang dicantumkan di situs resmi Logam Mulia sudah termasuk PPh. Kenaikan harga pun tidak signifikan atas pengenaan pajak tersebut. "Yang perlu disampaikan, bahwa harga yang tertera di web sudah include PPh," ujar Yudi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
[vidio:](https://www.vidio.com/watch/847113-dompet-pintar-3-alasan-pentingnya-investasi-sejak-dini]