Sebelum Jadi Pegawai Tetap, Bolehkah Pekerja Dikontrak?

Sejatinya status pekerja di Indonesia ada 3 kelompok.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Okt 2017, 21:17 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 21:17 WIB
PHOTO: Melihat Program Kemitraan Sistem Produksi Terpadu
Karyawan merapikan produk makanan yang merupakan program kemitraan Sistem Produksi Terpadu Sampoerna pada Trade Expo Indonesia ke-32 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (11/10). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Status pekerja di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski demikian, tak banyak yang tahu mengenai ketentuan status pekerja tersebut.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) John W Daniel Saragih menerangkan, sejatinya status pekerja di Indonesia terbagi dalam 3 kelompok.

Pertama, status pekerja tetap atau pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Status pekerja ini mensyaratkan adanya percobaan kerja paling lama 3 bulan.

"Pekerja tetap itu permanen dia, mulai dari masa percobaan tiga bulan sampai usia pensiun 55-56 tahun .Itu namanya pegawai tetap dia melewati percobaan," jelas dia di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Status kedua ialah perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) atau biasa disebut kontrak. Perjanjian ini diatur berdasarkan jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya.

Dia menerangkan, adapun hal yang dimaksud ialah pekerjaan tersebut sekali selesai atau sementara sifatnya. Kemudian, pekerjaan diperkirakan tidak berlangsunng terlalu lama dan paling lama tiga tahun.

Lalu, pekerjaan bersifat musiman. Terakhir, pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

"Status kedua tidak permanen, namanya PKWT itu pekerja waktu tertentu itu pekerjaannya juga tertentu, kalau pekerjaan terus menerus ya nggak boleh dong. Orang tertentu ko. Masa berlakunya tertentu, pekerjaannya tertentu, jadi itu paling lama tiga tahun. Tapi paling lama tiga tahun, habis itu pekerjaan itu nggak ada lagi dong," jelas dia.

Dia menambahkan, status pekerja PKWT tidak ada masa percobaan. Lantas, bolehkan pekerja menyandang status PKWT sebelum menjadi pegawai tetap?

"Mekanisme pegawai tetap adalah percobaan tiga bulan, training tiga bukan melalui PKWT. Aku bicara norma bukan bicara praktik. Jadi kalau mekanisme jadi pegawai tetap adalah 3 bulan training tidak boleh tiga tahun training. Saya bicara UU, tiga bulan training. Selama tiga bulan itulah karakternya, skill-nya, nilai-nilai yang ada sama dia itu diputuskan oleh pengusaha 'oh, kau karyawan tetap'. Bukan tiga tahun," jelas dia.

"Tapi praktiknya dilanggar, kalau dilanggar hukumnya dia menjadi PKWTT di Permen 100 jadinya dia menjadi karyawan tetap di situ," sambung dia.

Status ketiga ialah pekerja harian lepas. Biasanya, status pekerja ini jangka pendek.

"Ketiga pekerja harian lepas, ini bekerja di bawah 20 hari paling lama 3 bulan. Kalau terus menerus bukan harian lepas dia. Biasanya di kebun-kebun," tukas dia.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya