Sri Mulyani Jelaskan Aliran Dana WNI Rp 18,9 T di Pertemuan G20

81 warga negara Indonesia (WNI) melakukan transfer duit sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura

oleh Septian Deny diperbarui 20 Okt 2017, 14:39 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 14:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muyani Indrawati memastikan akan bekerja sama dengan otoritas internasional dalam mengungkap aliran dana Rp 18,9 triliun milik warga negara Indonesia (WNI).

Dia mengaku telah juga menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan negara-negara G20 di Washington DC, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani mengatakan, ‎dalam pertemuan tersebut, ada satu sesi yang membahas masalah global tax. Pada sesi inilah, dirinya diminta untuk menyampaikan langkah intervensi pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menelusuri aliran dana ini.

"Oleh karena itu, kita menyampaikan berbagai progres yang dilakukan di dalam kerja sama internasional termasuk Automatic Exchange of Information (AEoI) dan commond reporting standard," ujar dia di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Pada pertemuan itu, Sri Mulyani mengaku turut menyampaikan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digelar Indonesia. Dari program tersebut mencatat lebih dari US$ 385 miliar dari kekayaan peserta tax amnesty diungkapkan, dan ada sekitar US$ 11 miliar dana yang direpatriasi ke Indonesia.

"Saya menyampaikan dengan adanya AEoI dan command reporting standard, kita dapat informasi mengenai aliran dari perubahan account dari para penduduk Indonesia atau warga negara Indonesia yang memiliki account di negara Guernsey untuk pindah ke otoritas yuridiksi yang lain," jelas dia.

Menurut Sri Mulyani, untuk menelusuri hal ini, pihaknya bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan otoritas internasional. Nantinya akan terlihat apakah dana tersebut sudah ikut dalam program tax amnesty atau belum.

‎"Kita tentu akan melakukan kerja sama di dalam melakukan verifikasi data tersebut dan melihat apakah mereka sudah masuk di dalam dana penerimaan tax amnesty maupun penerimaan pajak," tandas dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

81 WNI Transfer Rp 18,9 T ke Singapura Lewat Standard Chartered

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak blakblakan menyebut ada 81 warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan transfer duit sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura melalui Standard Chartered Plc. Saat ini, Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu terus menginvestigasi hasil analisis data tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengaku telah memperoleh data transferan dana US$ 1,4 miliar dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK melalui Menteri Keuangan sejak beberapa bulan lalu. Tentunya data tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

"Dalam data itu, terdapat 81 WNI yang mentransfer dana US$ 1,4 miliar. Jadi bukan satu orang (nasabah), tapi jumlahnya 81 orang. Semua individu atau perorangan dan hanya melalui Standard," tegas Ken saat Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Setelah dilakukan penelitian, kata Ken, ada 62 orang yang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Sementara sisanya 19 orang sisanya tidak ikut tax amnesty. Sayangnya, sesuai amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun UU Tax Amnesty, Ditjen Pajak tidak dapat mengungkap identitas 81 nasabah RI itu.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap data-data tersebut. Kami terus berkoordinasi dengan PPATK sejak dua bulan lalu untuk pendalaman, pengecekan, pencocokan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dan LHA, apakah sudah lengkap atau ada yang kurang. Sebagian sudah ditindaklanjuti," tegas dia.

Ken lebih jauh mengungkapkan, dari 81 orang yang mengirim uang dari Inggris ke Singapura melalui Standard Chartered Plc, tidak ada satu pun pejabat TNI, Polri, maupun penegak hukum lainnya terlibat. Termasuk pejabat lain yang berhubungan dengan instansi tersebut.

"Jadi ini tidak ada urusannya dengan militer, untuk membeli senjata seperti yang disebutkan. Sebanyak 81 orang ini murni pebisnis," ucap dia.

Dia mengungkapkan beberapa alasan 81 WNI ini melakukan transfer dana US$ 1,4 miliar. "Ada yang mau dipindahkan ke Singapura untuk ikut tax amnesty, ada juga karena alasan keterbukaan informasi (AEoI) walaupun Singapura dan Indonesia baru menerapkannya di 2018, tapi kami sudah bisa minta data-data itu karena by request," ujar Ken.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya