Kemnaker Usut Kasus Gudang Mercon yang Meledak di Tangerang

PT Panca Buana Cahaya yang meledak di Kosambi, Tangerang, diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Okt 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 09:30 WIB
Gudang Mercon Meledak di Tangerang
Suasana pabrik kembang api yang meledak dan terbakar di Komplek Pergudangan 99, Jalan Raya Salembaran, Cengklong, Kosambi, Kab Tangerang, Banten (26/10). Dikabarkan sekitar 47 orang tewas dan 46 luka-luka akibat kejadian tersebut. (AFP Photo/Demy Sanjaya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses. Gudang mercon ini berlokasi di Desa Belimbing, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjelaskan, pihaknya menduga terjadi pelanggaran dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan itu. Hal tersebut yang dinilai membuat banyak korban jiwa melayang dalam kejadian ini.

"Kalau memperhatikan dahsyatnya kejadian, serta banyak korban meninggal dan luka karena tak dapat menyelamatkan diri, diduga kuat ada pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Terkait hal ini, Hanif telah menginstruksikan kepada Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto untuk melakukan pengusutan tuntas.

"Kasus ini harus diusut tuntas,” lanjut dia.

Melihat banyaknya korban serta temuan lapangan yang menunjukkan kondisi pintu gerbang pabrik selalu terkunci, diduga kuat perusahaan tersebut tidak memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam SMK3 adalah perusahaan harus mampu menanggulangi kebakaran, serta menyediakan akses jika terjadi kondisi gawat darurat.

“Jika memang terjadi pelanggaran K3, pihak perusahaan harus bertanggung jawab, dan dikenai sanksi,” kata dia.

Bagi para korban, lanjut Hanif, pemerintah menjamin terlaksananya pemberian hak-hak korban. Baik hak bagi ahli waris pekerja yang meninggal, hak pengobatan bagi korban terluka, serta hak-hak lainnya. Dalam hal ini, perusahaan diminta untuk bertanggung jawab penuh.

Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Informasi sementara yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut mempekerjakan 103 pekerja. Dari jumlah tersebut ditemukan 47 korban meninggal serta 43 luka-luka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Di bawah umur

Sebelumnya, pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya yang meledak di Kosambi, Tangerang, diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Indikasi itu terungkap dari data korban yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Salah seorang korban bernama Siti Fatimah masih berusia 15 tahun. Bila Siti benar merupakan pekerja di PT Panca Buana Cahaya, hal itu merupakan pelanggaran.

"Kewenangan untuk pengawasan tenaga kerja di bawah umur berada di Disnakertrans Provinsi (Banten)," kata Jarnaji, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, ketika dikonfirmasi Kamis, 26 Oktober 2017.

Menurut dia, kewenangan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Disnakertrans Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan terkait perselisihan hubungan industrial," ia menjelaskan kewenangan institusinya.

Namun, Jarnaji tak akan tinggal diam. Ia memastikan tetap akan menerjunkan tim untuk mendata para korban luka dan jiwa, termasuk memeriksa kemungkinan pelanggaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya