Kemenhub Minta Polisi Buat STNK Motor dan Mobil Listrik

Kemenhub menyatakan STNK pengguna motor dan mobil listrik akan tertera satuan volume kilowatt.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Okt 2017, 19:48 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2017, 19:48 WIB
Stasiun Pengisian Mobil Listrik
Stasiun pengisian mobil listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada pihak kepolisian, terutama Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk menerbitkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) bagi pengguna motor dan mobil listrik. Di surat tersebut akan tertera satuan volume kilowatt (kw) untuk kendaraan listrik.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi, Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, Kemenhub bertanggungjawab memastikan kendaraan listrik, baik mobil maupun motor listrik layak beroperasi di jalan raya dengan mengutamakan aspek keselamatan. Untuk itu, Kemenhub melakukan serangkaian uji sebelum kendaraan listrik mengaspal di jalan.

"Dari Kemenhub, transportasi apapun termasuk mobil atau motor listrik harus mengutamakan keselamatan. Jadi kita akan uji karena ini kan barang baru, serta uji berkala seperti mobil atau motor pada umumnya," ucap Prasetyo saat ditemui di Gandaria City, Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Kemenhub, ia menuturkan sedang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, terutama Polantas untuk menambahkan item selain CC Silinder yang biasa tertera di STNK mobil maupun motor non listrik. Item ini nantinya menunjukkan identitas mobil dan motor listrik.

"Lagi diproses teman-teman di kepolisian, terutama Polantas untuk ditambahkan tidak hanya tulisan CC Silinder, tapi Kilowatt per jam untuk mobil dan motor listrik," dia menambahkan.

Menurutnya, Kepolisian sangat mendukung sekali dengan usulan tersebut. Targetnya untuk STNK mobil dan motor listrik bisa berjalan pada akhir tahun ini seiring target beroperasinya motor dan mobil listrik di kota-kota besar, khususnya Jakarta.

"Saya pikir tidak tidak ada pilihan lagi, akhir tahun ini harus sudah selesai semua dan harus bisa jalan," tegas Prasetyo.

Untuk mobil listrik, Prasetyo mengakui, dapat beroperasi pada tahun depan, khususnya di wilayah Jakarta. Sementara untuk motor listrik, diharapkannya bisa mengaspal secara massal di akhir tahun ini.

"Tahun depan diharapkan bisa jalan (mobil listrik). Itu sesuai perintah Presiden. Mudah-mudahan di akhir tahun anggaran tahun ini, mulai ada kendaraan motor listrik di Indonesia, khususnya di Jakarta," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Mobil Listrik Siap Mengaspal di Jakarta pada 2018

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pengoperasian mobil listrik secara massal dapat berjalan tahun depan di kota-kota besar, khususnya di Jakarta sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk mewujudkannya, perlu dukungan insentif dari Kementerian/Lembaga terkait, termasuk peran serta akademisi dalam pengembangan mobil listrik.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono mengungkapkan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penerapan Mobil Listrik sudah selesai. Selanjutnya saat ini, tinggal menunggu tandatangan Presiden.

"Rancangan Perpres sudah jadi, tinggal diteken. Beberapa kementerian juga harus memberikan kebijakan khusus, seperti Kementerian Keuangan untuk pajaknya (PPnBM nol persen), Kementerian ESDM, Kementerian Ristekdikti, BPPT, serta akademisi dalam produksi, pengembangan, dan melaksanakan kebijakan ini," kata dia di Gandaria City, Jakarta, Minggu 29 Oktober 2017.

Prasetyo menuturkan, Indonesia bisa belajar dari negara lain yang sudah lebih dulu mengembangkan kendaraan listrik. Semuanya ada dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, terkait insentif.

Sebagai contoh di Amerika Serikat (AS), penyelenggaraan kendaraan listrik didukung dengan pemberian insentif pajak federal sebesar US$ 7.500 per kendaraan. Kemudian di Denmark, ada pembebasan pajak registrasi dan pajak sirkulasi tahunan, serta pembebasan biaya parkir.

Di Norwegia misalnya, ada insentif bagi pembangunan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) 10 ribu NOK per parkir, bebas uang parkir di pusat kota dan uang tol, 400 stasiun menyediakan listrik dan parkir gratis, dan penerapan pajak emisi.

Untuk mobil listrik, Prasetyo mengakui, dapat beroperasi pada tahun depan, khususnya di wilayah Jakarta. Sementara untuk motor listrik, diharapkannya bisa mengaspal secara massal di akhir tahun ini.

"Tahun depan diharapkan bisa jalan (mobil listrik). Itu sesuai perintah Presiden. Mudah-mudahan di akhir tahun anggaran tahun ini, mulai ada kendaraan motor listrik di Indonesia, khususnya di Jakarta," jelas dia.

Prasetyo mengatakan, kehadiran mobil listrik di Indonesia merupakan suatu keniscayaan karena sesuai dengan Nawa Cita Presiden dan Peraturan Presiden tentang rencana energi nasional, di samping mengurangi pencemaran udara akibat emisi gas buang dari Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga bisa mencapai zero emisi.

"Dari Kemenhub, transportasi apa pun termasuk mobil atau motor listrik harus mengutamakan keselamatan. Jadi kita akan uji karena ini barang baru, serta uji berkala seperti mobil atau motor pada umumnya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya