Liputan6.com, Jakarta Sri Mulyani: Indikator Pajak dan Bea Cukai Merah Karena Reformasi Negara Lain Lebih Cepat
Dua indikator peringkat Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia di bawah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menunjukkan kinerja memerah. Dua indikator itu, antara lain Pembayaran Pajak (Paying Tax) dan Trading Across Border.
"Indonesia bangga bisa masuk dalam 10 Top Reformer di dunia, dan bisa meningkat dari 91 ke 72. Ini suatu kemajuan dan target kita tetap mencapai ranking 40 dunia," tegas Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan terus mengevaluasi proses pembayaran pajak. Ditjen Pajak berupaya untuk mempermudah serta mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembayaran pajak.
"Bagaimana kita mempermudah mereka membayar pajak, mempermudah pengembalian kalau mereka lebihh bayar. Kita sudah pakai e-filing, e-payment, tapi kita akan tetap evaluasi kinerja itu," terangnya.
Walaupun pemerintah sudah menjalankan reformasi perpajakan, salah satunya dengan mekanisme pembayaran pajak secara online, menurut Sri Mulyani, kemajuan negara lain dalam hal memperbaiki indikator Pembayaran Pajak lebih cepat dibanding Indonesia.
"Walaupun Indonesia membaik dari sisi menggunakan online, tapi negara lain membaik lebih cepat. Jadi kita harus lebih ambisius lagi untuk perbaikan itu," papar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sementara untuk indikator Trading Across Border, sambungnya sistem Ditjen Bea dan Cukai sudah memperbaiki kriteria kemudahan tersebut sehingga pergerakannya lebih cepat.
"Tapi movement across border ini banyak melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) lain, jadi kami akan koordinasi dengan K/L lain terutama yang ada di pelabuhan. Spiritnya fokus dan terus memperbaiki," tegas Sri Mulyani.
Dari hasil survei laporan Bank Dunia, ranking EoDB Indonesia meningkat 19 peringkat dari posisi 91 ke 72. Dari beberapa indikator EoDB, indikator Pembayaran Pajak Indonesia turun 10 peringkat dari posisi 104 ke 114.
Sementara indikator Trading Across Border yang ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan turun empat level dari peringkat 108 menjadi 112.