Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan,‎ Tarif Tenaga Listrik (TTL) di Indonesia bukanlah yang termahal, bahkan termasuk yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (13/11/2017). Data Agustus 2017 menyebutkan bahwa TTL untuk golongan rumah tangga di Indonesia sebesar US$ 11,03 sen per kilo Watt hour (kWh),
Baca Juga
TTL Indonesia tersebut jauh lebih murah jika dibandingkan dengan negara tetangga. Seperti Filipina yang sebesar US$15.36 sen per kWh, Singapura US$15,99 sen per kWh, dan Thailand sebesar US$12,04 sen per kWh.
Advertisement
Untuk pelanggan bisnis menengah, tarif listrik di Indonesia adalah US$11,03 sen per kWh, sementara Malaysia dan Vietnam lebih tinggi, yaitu sebesar US$ 11,90 sen per kWh dan Singapura US$ 11,35 sen per kWh.
Demikian juga untuk pelanggan bisnis besar. Pada periode tarif Agustus 2017, tarif di Indonesia adalah US$ 8,38 sen per kWh. Adapun di negara lain lebih tinggi, yaitu Malaysia US$ 8,41 sent per kWh, Thailand US$ 8,81 sen per kWh, Singapura US$ 11,11sen per kWh, FilipinaUS$ 9,05 sen per kWh, dan Vietnam US$10,95 sen per kWh.
Pemerintah dan PT PLN sebagai penyedia ketenagalistrikan nasional telah berusaha menjaga agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tidak berubah.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui efisiensi kinerja operasi. Sebagai buktinya, pemerintah telah menetapkan tidak adanya kenaikan TTL sejak 1 Juli 2017 hingga akhir Desember 2017.
Pemerintah Godok Penyederhanaan Golongan Listrik Non Subsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.
Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.
Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
1-Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenai biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.
"Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Minggu (12/11/2017).
Pasalnya, visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
Â
Advertisement