Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa aturan penyederhanaan penggolongan pelanggan listrik tidak akan membuat tagihan listrik naik. Selain itu, pelanggan juga bisa menolak ikut dalam program tersebut.
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi, Hadi Djuraid, menjelaskan kenaikan daya sama sekali tidak membebani masyarakat atau pelanggan listrik. Ada banyak alasan yang mendasarinya.
Baca Juga
Menurut Hadi, kenaikan daya hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan tanpa biaya tambahan sama sekali, alias tambah daya gratis. "Selain itu tarif per kilowatt hour (kWh) tetap, tidak naik," jelas dia kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2017).
Advertisement
Hadi melanjutkan, abonemen bagi pelanggan pascabayar juga akan mengikuti tarif golongan asal alias tidak naik. Selain itu, PT PLN (Persero) akan menanggung biaya penggantian MCB atau meteran.
Jika masih khawatir, pelanggan dipersilahkan untuk tidak mengikuti program naik daya tersebut. "Pelanggan boleh menolak alias tidak naik daya, tidak masalah," jelas dia.
Namun memang, ada risiko jika tak ikut dalam program ini. "Kalau nanti pelanggan butuh naik daya karena ada hajatan, ada selamatan, atau punya usaha rumahan, mereka kena ongkos tambah daya," tutur dia.
Sebelumnya, beberapa warga khawatir program kenaikan daya akan meningkatkan tagihan listrik. Fadjriyah langsung mengomel usai mendengar kabar bahwa pemerintah sedang menggodok aturan penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Rencananya, pelanggan nonsubsidi golongan 900-4.400 Volt Ampere (VA) akan bergabung menjadi satu di 5.500 VA.
Ibu rumah tangga yang berdomisili di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini tak setuju karena pengelompokan baru tersebut membuat beban pemakaian tidak terkontrol. Harusnya, lanjut dia, pemerintah menyosialisasikan gerakan hemat energi.
"Ini bisa menggerus pendapatan yang cuma segitu-gitu saja," jelas ibu muda berusia 32 tahun ini kepada Liputan6.com.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yanti. Ibu dua anak ini adalah golongan pelanggan rumah tangga 1.300 VA. Menurut dia, jika penggunaannya melebihi kapasitas, maka listrik di rumahnya akan langsung mati. "Kalau nanti dinaikkan kita jadi tidak tahu pemakaian berlebih, tidak ada kontrol lagi," jelas Yanti.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian
Untuk diketahui, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) memang tengah menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi.
Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 5.500 VA.
Sementara untuk golongan di atas 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2. Pelanggan listrik nonsubsidi 5.500 VA
3. Pelanggan listrik nonsubsidi 13.000 VA
4. Pelanggan listrik nonsubsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenai biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.
"Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Advertisement