Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperkuat multiplier effect kehadiran industri hulu minyak dan gas bumi (migas) bagi perekonomian nasional dan daerah operasi migas, SKK Migas telah memberikan kesempatan kepada perusahaan daerah untuk ikut terlibat dalam penyediaan barang dan jasa di industri hulu migas.
SKK Migas mensyaratkan bahwa pengadaan dengan nilai sampai dengan 10 miliar rupiah hanya dapat diikuti oleh penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama Kontraktor KKS. Kebijakan ini tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Tender yang menjadi lampiran dari Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04) yang diterbitkan oleh SKK Migas pertengahan tahun ini.
Kebijakan sebelumnya hanya mengatur sampai dengan nilai pengadaan sebesar 5 miliar rupiah.
Advertisement
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan kegiatan hulu migas tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan keuangan negara, tetapi juga diharapkan dapat menciptakan efek berganda atau multiplier effect bagi perekonomian nasional Indonesia.
“Dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan daerah, SKK Migas berharap multiplier effect initidak hanya dilakukan di pusat tetapi juga di daerah tempat para Kontraktor KKS beroperasi,” ujar Djoko saat membuka vendor day wilayah Sumatera Bagian Selatan bulan Oktober lalu.
SKK Migas melalui PTK007 Revisi 04 memang memperkuat peran industri dalam negeri. Dalam revisi ini diatur bahwa penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri menjadi “kewajiban” dalam kegiatan usaha hulu migas dari sebelumnya yang menggunakan istilah “mengutamakan”. Preferensi yang lebihbesar diberikan bagi penggunaan kapal dan rig pengeboran produksi dalam negeri.
Langkah SKK Migas Perkuat Industri Dalam Negeri SKK Migas juga melakukan sejumlah langkah lain untuk memperkuat kapasitas industri dalam negeriadalah penerapan data penyedia barang dan jasa yang terintegrasi, atau Centralized Integrated Vendor Data Base (CIVD), untuk seluruh Kontraktor KKS.
Kini, perusahaan dalam negeri yang pernah terdaftar dalam CIVD di satu Kontraktor KKS tidak perlu mengulang proses evaluasi administrasi saat mengikuti pengadaan di Kontraktor KKS yang lain.
SKK Migas bekerjasama dengan KKKS telah aktif secara berkesinambungan menyelenggarakan sosisalisasi dan coaching clinic CIVD ke daerah-daerah operasi KKKS sebagai upaya untuk memberikan pemahaman CIVD dan panduan secara langsung pendaftaran CIVD kepada perusahaan dalam negeri (khususnya perusahaan daerah).
SKK Migas juga menerapkan implementasi kebijakan Approved Manufacturer List bersama (AML) bersama. Terkadang, meskipun suatu perusahaan manufaktur sudah pernah mengerjakan pekerjaan disatu Kontraktor KKS, mereka tidak otomatis dapat melakukan pekerjaan serupa di Kontraktor KKS lain karena adanya perbedaan standar yang digunakan.
Untuk mengatasi masalah ini, SKK Migas melakukan standarisasi terhadap kriteria evaluasi yang digunakan Kontraktor KKS kepada industri atau pabrikan penunjang migas dalam negeri. Melalui kegiatan ini juga akan diupayakan potensi efisiensi dari sisi waktu dan biaya karena menghilangkan duplikasi proses asesmen yang selama ini dilakukan sendiri oleh setiap KKKS.
Sebagai bagian dari kerangka pembinaan terhadap industri dalam negeri, maka bagi yang belum dapat memenuhi kualifikasiyang ditetapkan akan menjadi bagian target pembinaan SKK Migas dan KKKS.
SKK Migas Gelar Vendor Day
Program pembinaan yang dilakukan oleh SKK Migas dan KKKS salah satunya yaitu melalui kegiatan vendor day. Kegiatan vendor day yang semula dilakukan sendiri oleh masing-masing KKKS, mulai diakhir tahun 2016 kegiatan vendor day sudah dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa KKKS yangmemiliki area operasi berdekatan.
Pada kegiatan vendor day bersama di wilayah Sumbagsel diikuti oleh 200 penyedia barang dan jasa baik besar maupun kecil yang berdomisili di Sumatera Selatan dan Jambi. Selama kegiatan berlangsung, penyedia jasa tersebut mendapatkan informasi mengenai proses bisnis di industri hulu migas dan aturan-aturan yang berlaku di industri ini mulai dari penerapan local content, kepabeanan, pajak, serta Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL).
Meskipun ada perlakuan khusus terhadap perusahaan dalam negeri, Djoko berharap penyedia barang dan jasa dalam negeri tetap dapat memenuhi standar dalam industri hulu migas dan memberikan harga yang kompetitif dengan barang dan jasa impor.
“Saat harga minyak masih rendah seperti saat ini, industri hulu migas dituntut untuk dapat melakukan efisiensi dalam segala aspek operasi,” ujarnya.
(Adv)