Pindah Rumah, Apakah Bisa Cetak Kartu NPWP di Wilayah Lain?

Saya buat kartu nomor pokok wajib pajak sejak empat bulan lalu, tetapi belum terima fisik kartu NPWP.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2017, 08:15 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya sudah buat kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekitar empat bulan lalu. Akan tetapi, hingga kini saya belum menerima fisik kartu NPWP tersebut. Saat ini saya sudah pindah ke Jakarta Selatan. Yang jadi pertanyaan, apakah saya bisa melakukan pencetakan di kartu NPWP di KPP Jakarta Selatan?

 

Terimakasih,

 

ayenruthxxxxxxx@gmail.com

 

 

Jawaban

 

Yth. Saudara Ayen Ruth Barus,

Saudara dapat melakukan pencetakan kartu NPWP di KPP Jakarta Selatan dengan mengisi formulir permohonan cetak ulang di KPP dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti penerimaan pendaftaran NPWP di KPP terdaftar. Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Logo Citasco

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya