Cek di Sini! Komisi Yudisial Telah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2017

Komisi Yudisial telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi CPNS 2017.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 29 Nov 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 18:45 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017). Sebanyak 28 orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 Komisi Yudisial dan berhak untuk melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor: B/651/S.SM.01.00/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017, bahwa peserta yang dinyatakan Lolos Seleksi Akhir CPNS Komisi Yudisial Tahun Anggaran 2017 adalah yang diberi tanda lolos "L" pada kolom keterangan.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Komisi Yudisial adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas.

Mengutip data yang diperoleh dari situs resmi Komisi Yudisial, cpns.komisiyudisial.go.id, tercatat sebanyak 28 orang dinyatakan lolos penerimaan seleksi CPNS 2017 Komisi Yudisial. Nantinya, ke-28 orang tersebut akan menempati beberapa formasi jabatan yang telah disediakan.

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Komisi Yudisial dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 Komisi Yudisial dapat melakukan registrasi ulang pada Kamis, 30 November 2017 pukul 09.00 WIB s.d. selesai di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat.

Untuk melihat nama-nama peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017 Komisi Yudisial, dapat dicek secara langsung di situs resmi Komisi Yudisial di sini

Daftar Kelengkapan Administrasi Pemberkasan Ulang

Berkas yang harus disiapkan dan diserahkan oleh peserta adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai, dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 2 rangkap (daftar pejabat yang berwenang melegalisir terlampir);

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli beserta dengan 1 rangkap copynya yang masih berlaku;

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah asli (bukan legalisir) beserta 1 rangkap copynya;

4. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah asli (bukan legalisir);

5. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas foto berwarna ukuran 3x4 (format terlampir);

6. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar;

7. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 (format terlampir).

Catatan tambahan

- Peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri apabila tidak hadir untuk menyerahkan berkas pada waktu yang telah ditentukan;

- Peserta pria wajib memakai kemeja putih dan celana bahan warna hitam, sedangkan peserta wanita wajib memakai kemeja putih, rok/celana panjang warna hitam dan kerudung/jilbab warna putih bagi yang menggunakan;

- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

- Keputusan Panitia Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2017 dalam hal kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Untuk melihat Form Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan, dan Pejabat yang berwenang melegalisir dapat dilihat di sini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya