Kemnaker: Ada 9.413 Kasus Pelanggaran Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 9.413 kasus pelanggaran kerja hingga pertengahan tahun ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Nov 2017, 14:54 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 14:54 WIB
Ratusan Awak Mobil Tangki Unjuk Rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan
Sejumlah tulisan ditempelkan saat unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (6/7). Massa menuntut agar seluruh sopir tangki BBM Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin karyawan tetap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan angka pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan setiap tahun. Upaya itu sejalan dengan telah diluncurkannya Unit Reaksi Cepat (URC) pengawas ketenagakerjaan.

Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, Sugeng Priyatno menjelaskan URC ini akan melakukan sidak-sidak ke beberapa perusahaan, baik dari hasil laporan masyarakat atau dari hasil investigasi pengawas ketenagakerjaan.

"Pastinya kita harapkan bisa menurunkan angka pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan seminimal mungkin. Tahun lalu, ada 13.274 pelanggaran, kita harapkan bisa jauh di bawah itu," tegas dia di kantornya, Kamis (30/11/2017).

Oleh karena itu, Sugeng mengatakan, URC ini dibekali fasilitas kendaraan layaknya polisi lengkap dengan lampu sirine. Harapannya bisa mempercepat mobilitas para petugas itu sendiri.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan, setiap tahunnya, angka pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan ini cukup bervariasi. Pada 2014, jumlah pelanggaran mencapai 13.740. Selanjutnya turun menjadi sebanyak 10.615 pada 2015, dan 2016 naik lagi menjadi sebanyak 13.274 pelanggaran.

Hingga pertengahan tahun ini, sudah ada pelanggaran mencapai 9.413 pelanggaran. Kasus yang terjadi pada 2017 ini, dikatakan Sugeng, berbagai macam hal pelanggaran yang dilakukan.

"Mulai dari aksi mogok kerja, demo akibat hubungan kerja yang tidak jelas, pekerja tidak diikutsertakan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta kasus kecelakaan kerja, seperti kebakaran, runtuhnya konstruksi dan peledakan," terangnya.

Sementara itu dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, ada kurang lebih 20 juta perusahaan yang menjadi tanggung jawab pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Ini yang harus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Maka dari itu peran pengawas ketenagakerjaan ini sangat penting sekali, jadi kita harus bekerja lebih optimal dengan keterbatasan yang ada," tutup Sugeng.

Tonton Video Pilihan Ini

Menaker Bentuk Unit Penyisir Perusahaan Pelanggar Aturan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) pengawas ketenagakerjaan di Kantor Pusat Kemenaker, Kamis 30 November 2017.

URC ini merupakan tim layaknya pasukan reaksi cepat milik TNI, hanya saja URC Kemenaker ini memiliki sasaran perusahaan-perusahaan yang membandel menjalankan norma-norma ketenagakerjaan.

Menurut Hanif, tantangan dalam dunia tenaga kerja ke depan akan semakin besar, mengingat jumlah tenaga kerja ke depannya akan terus meningkat. Maka dari itu, untuk menjaga supaya kondusif, perlu adanya pengawasan yang intensif.

"Makanya peran pengawas ketenagakerjaan melalui tim URC ini sangat penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran kerja dan norma-norma tenaga kerja benar-benar dijalankan di dalam sebuah perusahaan," jelas dia di kantornya, Kamis (30/11/2017)

Nantinya tim URC pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sidak-sidak ke berbagai perusahaan untuk memastikan semua norma-norma tenaga kerja itu diterapkan, tidak ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan melakukan bimbingan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya