Kemnaker: Upah Minimum Berlaku untuk Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan upah minimum pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun

oleh Septian Deny diperbarui 29 Nov 2017, 09:54 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 09:54 WIB
UMP Sumut 2018
Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Sumut mengaku kecewa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai masih jauh dari harapan para buruh. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah daerah (pemda) telah menetapkan besaran upah minimum, baik untuk tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2018. Upah minimum tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2018.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani mengatakan, pemerintah telah mengatur soal sistem upah minimum yang berlaku secara nasional. Upah minimum ini berlaku untuk pekerja new entrance, yaitu pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun.

“Jadi yang baru masuk kerja saja,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, lanjut Andriani, maka harus menggunakan struktur dan skala upah. "Jadi setiap perusahaan ini wajib membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya,” tutur dia. 

Adriani menjelaskan, upah minimum ditetapkan oleh gubernur, sehingga menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkan juga UMK, dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP. Di samping itu, ada juga upah sektoral yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.

Sementara untuk peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit. Tugasnya adalah memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Depenas terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan, landasan hukum penetapan upah di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Haiyani menilai, aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. "Jadi ada kepastian mengenai kenaikan upah dan kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus bisa diprediksi,” katanya.

‎Selain itu, lanjut dia, peraturan penetapan upah juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja, yaitu mereka yang masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan. "Dengan demikian, masyarakat yang telah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja," tandas dia.

Tonton Video Pilihan Ini

Ini 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2018 Paling Tinggi

Sebanyak 33 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Kenaikan tersebut beragam, mulai dari 8,71 persen atau sesuai dengan ketentuan pemerintah hingga yang tertinggi, yaitu sebesar 15,44 persen.

Kenaikan UMP sebesar 15,44 persen di Provinsi Maluku memang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang sebesar 8,71 persen. Namun, ketentuan tersebut tidak menyalahi aturan karena Maluku masih memiliki utang kenaikan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kenaikan ini sudah mengakomodasi semua kepentingan," ‎ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, seperti ditulis Senin (20/11/2017).

Yang tidak boleh, lanjut dia, yaitu kenaikan yang persentasenya di bawah ketentuan pemerintah. Jika ada provinsi yang menetapkan kenaikan UMP di bawah 8,71 persen, maka ada mekanisme sanksi yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak boleh (di bawah 8,71 persen). Aturannya sudah ada, kita serahkan ke Pak Mendagri," kata dia.

Dengan kenaikan sebesar 15,44 persen ini membuat Maluku menjadi provinsi dengan kenaikan UMP paling besar dibandingkan provinsi lain. Kenaikan UMP 2018 Maluku sebesar Rp 297.220.

Berikut lima provinsi dengan persentase kenaikan UMP paling tinggi:

1. Maluku, sebesar Rp 2.222.220, naik Rp 297.220 atau 15,44 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000

‎2. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750

3. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000, naik Rp 245.500 atau 10,14 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.421.500

4. Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646

5. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya