Berlaku 1 Januari 2018, Ini Beda Aturan Bea Masuk Oleh-Oleh

Terdapat kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Des 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2017, 19:00 WIB
20151020-Ilustrasi-Belanja-di-Pusat-Perbelanjaan
Ilustrasi Belanja di Pusat Perbelanjaan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan ketentuan baru terkait bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2018.

Dalam keterangan tertulis DJBC, Sabtu (30/12/2017), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan, aturan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia, serta aspirasi masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa perbedaan dengan ketentuan sebelumnya, antara lain, nilai bebas bea masuk untuk barang pribadi penumpang naik dari semula FOB (Free on Board) US$ 250 per orang menjadi FOB US$ 500 per orang. Dalam ketentuan yang baru, sudah tidak ada lagi istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang.

Pengenaan tarif bea masuk sebelumnya dihitung item per item barang. Sekarang, menjadi tarif tunggal, yakni 10 persen.

"Sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura 7 persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen," kata Heru.

Terdapat kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia. Dengan begitu, pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya.

"Contoh seseorang yang akan berekreasi ke Singapura dengan membawa sepeda lipat agar memberi tahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. Melalui prosedur ini maka akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apa pun," ungkapnya.

Lalu, mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang. Seperti contoh ekspor perhiasan dari emas. Ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Obat Tradisional

20151020-Ilustrasi-Belanja-di-Pusat-Perbelanjaan
Ilustrasi Belanja di Pusat Perbelanjaan (iStockphoto)

Selanjutnya, ada pula pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Misal, perajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberi tahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apa pun.

Dalam ketentuan ini, mencakup pula pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri.

"Contoh wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberi tahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan dan tidak dipungut apa pun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar negeri," kata dia

Bukan hanya itu, Heru mengatakan, terdapat kelonggaran terkait barang bawaan untuk penggunaan sendiri atau pribadi.

"Relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan pribadi, importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 pcs dan produk elektronik sebanyak maksimal 2 pcs," tukas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya