Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Petunjuk Teknis Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.06.TEK/2017 tentang Pelaksanaan Metode Penggantian Simpanan Masyarakat ke Pemerintah Dalam Bentuk Tunai yang ditetapkan pada 15 Februari 2017 merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) palsu.
PMK palsu tersebut mengatur mengenai pelaksanaan metode penggantian simpanan masyarakat ke Pemerintah dalam bentuk tunai beserta skema pengembaliannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nufransa Wira Sakti menegaskan bahwa surat tersebut palsu, karena Kementerian Keuangan tidak pernah mengeluarkan PMK bernomor 10/PMK.06.TEK/2017.
Advertisement
Baca Juga
"Peraturan ini tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan," tegasnya di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Nufransa juga menegaskan bahwa Sebagai Bendahara Umum Negara yang menangani kebijakan fiskal, Menteri Keuangan tidak menangani tugas dan fungsi untuk melakukan pengembalian dan penggantian simpanan masyarakat ke Pemerintah.
Selain itu, format penulisan peraturan yang dimaksud bahkan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penulisan Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Nufransa menegaskan kembali bahwa PMK tersebut dan sejenisnya dipastikan palsu dan dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nufransa juga menghimbau agar masyarakat dan instansi Pemerintah maupun swasta untuk tidak mudah terpengaruh terhadap kabar/surat yang beredar, terutama berita bohong atau surat yang tidak jelas asal-usulnya, karena bisa sangat menyesatkan.
"Kepada masyarakat dan instansi Pemerintah maupun swasta, diimbau untuk berhati-hati dan waspada, sera selalu melakukan konfimasi kepada pihak yang berwenang apabila menerima PMK seperti ini," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: