Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peralihan Alat Tangkap. Salah satu tugas satgas ini adalah membantu nelayan untuk bisa mendapatkan permodalan dalam membeli alat tangkap dari perbankan.
Namun, menurut Director The National Maritime Institute (NAMARIN) Siswanto Rusdi, pendampingan ini tidak terlalu efektif untuk mempercepat peralihan alat tangkap oleh nelayan.
Alasannya, perbankan tetap memberlakukan prosedur pengajuan kredit seperti ketentuan biasa. Industri perbankan memiliki aturan sendiri yang harus dijalankan dalam pengucuran kredit.
Advertisement
"Jadi kalaupun ada, itu pasti tidak akan mudah bagi nelayan untuk mendapatkan pembiayaan. Kalau mau totalitas bantu, sekalian saja seperti zamannya Pak Harto (Presiden RI ke-2)," kata Siswanto kepada Liputan6.com, Kamis (18/1/2018).
Saat itu, pemerintah memberikan kemudahan kredit kepada masyarakat di sektor pertanian, khususnya pada petani dalam mengembangkan tanaman. Dalam skema ini, petani yang ingin mengajukan kredit untuk membeli pupuk, benih, atau hal lain secara khusus mendapatkan keringanan persyaratan.
"Pas zaman Pak Harto itu sudah disiapkan prosedurnya, kemudian dananya dititipkan ke perbankan. Lalu petani siapa saja yang ingin mengajukan kredit, perbankan langsung tahu prosedur," tegas dia.
Nelayan yang Tak Dapat Bantuan
Saat ini, beberapa nelayan yang tidak mendapatkan bantuan alat tangkap dari KKP mesti mengajukan kredit permodalan untuk membeli alat tangkap sejenis ke perbankan.
Namun dari realisasinya, hal ini membutuhkan prosedur yang tidak mudah dipenuhi oleh nelayan.
Seperti diungkapkan oleh Rasmudi, nelayan asal Batang, Jawa Tengah. Di lingkungannya, saat ini sudah banyak yang mengajukan kredit ke perbankan. Namun demikian, sampai saat ini belum ada yang cair.
Ia meminta industri perbankan seharusnya memberikan keringanan dan kemudahan persyaratan demi membantu para nelayan.
"Prosesnya kan pakai jaminan, kita penuhi pakai jaminan, tapi ya prosesnya berbelit-belit. Sampai sekarang tidak ada yang cair di sini," ucap dia.
Advertisement
Hasil Kesepakatan
Untuk diketahui, pemerintah memastikan masih memberikan kesempatan bagi nelayan untuk menggunakan cantrang usai pelarangan alat tangkap tersebut per 1 Januari 2018. Namun, nelayan diminta untuk melakukan peralihan dari cantrang ke alat tangkap lain.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko (Jokowi) usai menerima Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan nakhoda kapal Rasmijan di Istana Merdeka, Rabu, 17 Januari 2018.
Adapun Presiden Jokowi didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Di akhir pertemuan, Jokowi menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut. Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.
“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Peraturan Tidak Akan Dicabut
Sementara itu, Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah tidak akan mencabut peraturan menteri tentang pelarangan cantrang.
Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai pengalihan alat tangkap mereka selesai.
“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” kata dia.
Advertisement