Soal Ganjil-Genap untuk Motor, BPTJ: Itu Tidak Memungkinkan 

Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menyusun kebijakan baru untuk pembatasan sepeda motor.

oleh Yurike Budiman diperbarui 10 Jan 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 18:15 WIB
Larangan Sepeda Motor
Petugas Dishub DKI mengangkut rambu rambu larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Tidak ada penjagaan petugas di perlintasan Jalan MH Thamrin. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menyusun kebijakan tata lalu lintas transportasi secara menyeluruh.

Pasca keputusan MA yang membatalkan Pergub pelarangan sepeda motor sepanjang jalan MH Thamrin, Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menyusun kebijakan baru untuk pembatasan sepeda motor.

"Di BPTJ tidak berpikir ganjil-genap untuk sepeda motor, karena itu tidak memungkinkan. Yang ada adalah pengaturan," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono usai diskusi di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Aturan pembatasan yang akan ditetapkan nanti selain dibuat untuk menekan kemacetan, juga dipertimbangkan dari sisi keselamatan pengendara. 

"Sebab, lalu lintas Jabodetabek itu sudah sangat emergency. Kami sudah melakukan kajian, dari penggunaan sepeda motor itu mencapai Rp 830 miliar kerugian akibat kecelakaan roda dua," ujarnya. 

 

Selanjutnya

Larangan Sepeda Motor
Petugas Dishub mencabut rambu larangan melintas untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). MA membatalkan Pergub DKI soal pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Ia menambahkan, pihaknya sudah menetapkan beberapa ruas di Jabodetabek yang tidak boleh dilalui kendaraan roda dua. 

"Kami sudah menetapkan ruas-ruas di Jabodetabek ini di mana saja yang tidak boleh dilalui kendaraan roda dua. Maka gunakanlah moda yang lain. Nanti ke depan kita lihat, transportasi yang sudah bagus di ruas tertentu kita akan push mereka gunakan angkutan umum," ujarnya.

Tak hanya motor, dari kajian yang dilakukan BPTJ, menurutnya, sudah ada beberapa wilayah yang akan diberlakukan sistem Electronic Road Pricing (ERP), dan skema ganjil genap untuk mobil.

"Seperti, Kuningan, Sudirman, Gatot Subroto, dan MT Haryono kelak bisa diberlakukan sistem tersebut," tutup Bambang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Ganjil-Genap Perlu Diterapkan pada Sepeda Motor

Mahkamah Agung Batalkan Larangan Pembatasan Sepeda Motor Melintas di Thamrin
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menaati putusan Mahkamah Agung tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pasca keputusan MA membatalkan Pergub tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin pada Senin lalu, polisi minta Pemprov DKI buat aturan ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membuat aturan baru untuk membatasi motor yang akan melewati Jalan MH Thamrin.

 

 

"Saran saya ke depan, untuk pembatalan (pelarangan) tetap ada pembatasan roda dua. Munculkan pergub baru seperti yang jadi aturan roda empat, misalnya dibuat kebijakan ganjil genap," kata Halim dalam diskusi Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor Di Jabodetabek, di Hotel RedTop, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya, meski motor nantinya boleh melintas kembali di sepanjang Thamrin, pembatasan motor masih harus dilakukan. Hal ini dibuat agar kendaraan tidak semakin padat dan menjadikan jalanan lebih macet dari biasanya.

"Ini sudah dilakukan pengkajian. Di Thamrin itu nihil kecelakaan untuk roda dua karena ada pembatasan, kemudian polusi juga berkurang, mindset masyarakat untuk beralih ke angkutan sudah banyak," ujarnya.

Pembatalan pergub tersebut, menurutnya, bukan berarti bisa membuat sepeda motor diloloskan semua begitu saja untuk melintasi Jalan MH Thamrin. Perlu adanya aturan ganjil-genap untuk motor dalam mengurangi kemacetan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya