Satgas Tutup 57 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftar Lengkapnya

Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 57 perusahaan investasi bodong.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Mar 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 17:15 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi telah memantau dan memeriksa 57 entitas atau perusahaan investasi di Indonesia. Keputusannya, 57 entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya karena berpotensi merugikan masyarakat atau investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebut, 57 entitas atau perusahaan yang sudah diperiksa itu antara lain sebanyak 33 entitas di bidang perdagangan forex atau futures.

Adapula sembilan entitas di bidang cryptocurrency atau mata uang digital, delapan entitas di bidang multi level marketing (MLM), dan tujuh entitas di bidang lainnya.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha atau investasi bodong dari 57 entitas tersebut. Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen dan masyarakat.

"Masyarakat agar berhati-hati karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi (investasi bodong), sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," tegas Tongam.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perusahaan Investasi Bodong Masih Gentayangan

Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya, namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo.

"Hati-hati dalam menggunakan dana, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," harap Tongam.

Satgas Waspada Investasi menyebut saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.

Anggota lama Satgas adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Saat ini sudah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Daftar Lengkap

Kasus Investasi Bodong
Investasi bodong

Ini Daftar Lengkap 57 perusahaan investasi bodong yang dilarang beroperasi Satgas Waspada Investasi hingga Februari 2018:

1. Global Horizon/ http://globalhorizonmanagement.com

2. Skyway Capital/ www.skywaytransportstring.id

3. Financial.org

4. 14 Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri

5. Program Senja Investasi/senja.co.id/ Koperasi Syariah Pesantren Entrepereneur

6. Solusi Tunai/ Swarna /PT Rimba Hijau Investasi

7. Program Hibah Anthoni Salim oleh Agus Santoso dan Nilia Salim

8. Rejeki Marketing/ PT Sumber Mulya Sentosa

9. www.mpulsa-ind.com

10. PT Maestro Digital Telekomunikasi/ Maestro Pulsa/www.maestroreborn.com

11. Coinpulsa.com

12. www.pointpulsa.com

13. PT Eljhon Digital Finance (Zimple Pay)

14. Black Tuma

15. PT Arbiel Sinar Berkah Sejahtera

16. Clicknshare/clickandshare

17. Markas Mavrodian Manado (MMM)

18. Aladin Capital/ Aladin Coin/ www.aladincoins.com

19. BTC Panda/ btcpanda.com

20. Hero Token/ https://herotoken.io

21. Hextra Coin/ https://hextracoin.com

22. Matadors Coin/ https://www.matadorscoin.io

23. Near Plus Coin (NPC)

24. Zapphire Coin (www.zapphirecoin.com/ www.Zapphirecoin.net/ www.Zapphirecoin.org)

25. PT Djohan/ www.djohancapital.co.id

26. PT Best Profit/ www.profitbpf.com

27. PT Royal Trust/ www.pt-royaltrust.com

28. PT Pacific Futures/ www.pasificfutures.com

29. PT Trading Solid Gold Futures/ www.trading-sg.com

30. PT Trading Solid Gold Futures/ www.trading-sg.comwww.investasimaxcofutures.com

 

Selanjutnya

investasi-bodong-130522c.jpg
investasi bodong

31. www.monexinvestindofutures.cf

32. www.profitbpf.net

33. https://www.instagram.com/bestfrofit/?hl=en

34. https://www.facebook.com/pg/bpfforex/posts/?ref=page_internal

35. www.investasisg.com

36. http://www.esuninternasionalutama.id

37. https://olymptrade.id

38. https://olymptrade.com

39. https://fbs.forex/

40. http://www.gainscopefx.com

41. http://www.ecnpro.com

42. http://fxmax.id/

43. http://www.interbankpro.com/

44. http://ww.euromaxfx.com

45. Insta Forex / https://www.ifxid.com

46. IB Insta Forex/ https://www.ifxid.co.id/

47. Proinsta – IB InstaForex Indonesia (IB Terbaik InstaForex)/ https://www.proinsta.com/

48. Insta Forex/ https://www.ifx.web.id/

49. IB Insta Forex/ https://www.jayafx.com/

50. http://octaidn.id/

51. https://octaidn.com

52. http://beritaforex.com/

53. PT Traders Family International/ https://tradersfamily.co.id/

54. http://fxchartists.com

55. https://gkinvest.co.id/

56. https://fxpro-indonesia.com

57. https://gainmax.id

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya