Satgas Investasi: Jangan Percaya Arisan Online Tawarkan Untung Besar

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan arisan online yang menawarkan keuntungan tinggi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Feb 2018, 08:21 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 08:21 WIB
Perhatikan 6 Cara Terhindar dari Investasi Bodong
Siapa sih yang tidak ingin mendapatkan keuntungan berlimpah saat berinvestasi? Ya, siapapun orangnya pasti akan tergiur dengan investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan arisan online yang menawarkan keuntungan sampai 50 persen. Hal ini menyusul penipuan arisan online "Mama Yona" yang menjerat 600 anggotanya dan kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau secara berkesinambungan kepada masyarakat untuk tidak ikut arisan online yang mengiming-imingi imbal hasil atau keuntungan menggiurkan.

"Kami imbau masyarakat tidak ikut arisan online yang mengimingi atau mendapatkan imbal hasil tinggi atau kalau sudah dapat arisan, maka tidak perlu bayar lagi. Ini jelas-jelas penipuan," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Tongam lebih jauh menjelaskan, modus arisan online dalam mengumpulkan massa dan menjerat korban adalah dengan menawarkan anggota arisan dengan imbal hasil hingga 50 persen. Modus ini pula yang dipakai grup arisan Mama Yona.

"Modus arisan Mama Yona adalah mengiming-imingi imbal hasil tinggi. Dalam satu putaran atau 10 hari bisa mendapat keuntungan 50 persen dari jumlah dana yang dimasukkan," papar Tongam.

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi selalu bergerak apabila ada informasi atau pengaduan masyarakat. Masalahnya, kata dia, arisan online selama ini dilakukan secara tertutup dalam kelompok Facebook maupun WhatsApp.

"Saat belum ada kerugian, maka kami tidak mendapatkan informasi kegiatan ini. Tapi kami baru mengetahui apabila sudah ada korban," dia berujar.

Tongam menuturkan, grup arisan online di Indonesia tidak hanya satu. Sudah ada beberapa arisan online yang memakan korban dan kasus penipuan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

"Beberapa arisan online yang memakan korban terjadi di berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Bangka Belitung, Kalimantan Timur yang sudah ditangani Polisi," terangnya.

Dia meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan informasi jika ada penawaran arisan online yang diduga merugikan masyarakat.

"Kami selalu melakukan pencegahan dan mengimbau kepada masyarakat agar segera menyampaikan informasi apabila ditemukan penawaran arisan online yang diduga merugikan masyarakat," tandas Tongam.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Waspada, Ini Risiko Besar Mengintai Transaksi Bitcoin

Ilustrasi Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Transaksi mata uang digital, seperti bitcoin dan altcoin, kian marak. Peluang tersebut dimanfaatkan perusahaan investasi bodong untuk mencari mangsa para pemodal yang tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar.

Bank Indonesia (BI) pun menegaskan bahwa bitcoin merupakan sistem pembayaran ilegal di Indonesia. Pengamat pasar uang, Farial Anwar, menilai, kenaikan harga bitcoin yang signifikan hingga ratusan juta per buah dimanfaatkan para spekulator global untuk mencari keuntungan. Instrumen bitcoin sangat aktif diperdagangkan di negara lain maupun di Indonesia.

"Fluktuasi harga yang luar biasa tajam, sangat berisiko tinggi bagi investor karena mata uang ilegal, tidak ada dasar hukumnya. Mereka tergiur capital gain yang menarik, tapi tentu risikonya tinggi juga," kata dia saat dihubungi Liputan6.com Jakarta, pada 10 Desember 2017. 

Risiko bagi pemegang yang bertransaksi menggunakan bitcoin, diakui Farial, paling utama menyangkut gagal bayar. Investor atau pemodal tidak akan bisa mengejar keuntungan yang diperoleh bila perusahaan tersebut tidak jelas asal-usulnya atau berada di negara antah berantah.

"Kalau gagal bayar mau tagih ke siapa, tidak bisa kejar. Ya kalau perusahaannya ada di Indonesia, tapi kalau di luar negeri bagaimana? Ingat banyak investasi bodong, karena BI kan masih menyatakan itu ilegal," paparnya.

Karena masih berstatus ilegal sebagai alat pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan pun tidak merekomendasikan pemodal berinvestasi di bitcoin. "Jangan tergoda iming-iming pendapatan tinggi," ujar Farial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya