Liputan6.com, Jakarta - Penipuan investasi oleh Koperasi Pandawa di Depok, Jawa Barat cukup menyita perhatian publik. Kasus ini merupakan salah satu dari sederet kasus investasi bodong yang berkedok usaha simpan pinjam dengan penawaran bunga menggiurkan.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram menegaskan, praktik investasi bodong bertopeng koperasi simpan pinjam dilakukan oleh para oknum. Oknum tersebut tak lain adalah pengurus koperasi yang ingin memperkaya diri sendiri.
"Praktik-praktik investasi bodong dilakukan oknum. Yang melaksanakan biasanya pengurus koperasi sendiri dengan mengatasnamakan koperasi. Tapi ada yang dia bukan koperasi, melainkan numpang di koperasi," kata dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Agus menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Pengawasan sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan bersama atas usaha koperasi simpan pinjam.
"Kami juga sudah punya tim pengendalian usaha simpan pinjam yang bekerja sama dengan Kepolisian, OJK, dan PPATK," ujar dia.
Dia mengaku, ada larangan menyimpan atau menabung uang di koperasi bagi yang bukan anggota. Namun ada peraturan pemerintah yang membolehkan untuk calon anggota. Atas hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawasi betul praktik calon anggota.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk mewaspadai koperasi yang memberikan bunga di atas 5 persen per bulan," saran Agus.
Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring menambahkan, masyarakat perlu mencurigai koperasi yang menawarkan iming-iming bunga 15 persen sampai 20 persen. Ini juga menjadi salah satu ciri investasi bodong.
"Rata-rata bunga koperasi 5 persen, tapi ini ngasih 15-20 persen. Siapa yang tidak tergiur. Tapi itu jangan dipercaya karena kadang bukan koperasi, melainkan individu yang mengatasnamakan koperasi,"Â ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada 1.592 Laporan Dugaan Investasi Bodong dalam 9 Bulan
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mencatat, jumlah laporan atau pengaduan mengenai dugaan praktik penghimpunan dana yang merugikan masyarakat atau investasi bodong sebanyak 1.592 laporan sepanjang Januari-September 2017. Khusus di September ini, jumlah pengaduan mengalami penurunan karena pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dari data yang disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, ada 1.592 pengaduan oleh masyarakat terkait dugaan investasi bodong dalam kurun waktu sembilan bulan ini.
Jika dilihat lebih rinci, pada September 2017, tercatat sebanyak 132 pengaduan oleh masyarakat. Jumlah ini turun jika dibanding bulan sebelumnya yang mencapai 317 pengaduan.
"Ini karena kita terus melakukan sosialisasi dan mengenalkan bagaimana ciri-ciri investasi bodong kepada masyarakat," kata Tongam di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis 30 November 2017.
Sementara untuk data Januari, pengaduan dugaan investasi bodong sebanyak 123 pengaduan, lalu turun menjadi 110 pengaduan di Februari. Pada Maret, terjadi kenaikan menjadi sebanyak 167 pengaduan dan 225 pengaduan di April 2017. Selanjutnya di Mei, ada 105 pengaduan, Juni sebanyak 194 pengaduan, dan Juli sebanyak 219 pengaduan.
Tongam mengungkapkan, dari total 1.592 pengaduan tersebut, mayoritas pengaduan soal investasi uang yang menawarkan bunga atau keuntungan tinggi. Selain itu juga cukup banyak pengaduan mengenai sistem Multi Level Marketing (MLM).
Mengenai penyebaran wilayahnya, dikatakan Tongam, mayoritas berada di kota-kota besar, seperti Jabodetabek, Surabaya, Semarang dan lain sebagainya.
"Karena kebanyakan penawaran itu dilakukan secara online, jadi menyasarnya kota-kota besar yang masyarakatnya melek teknologi," ucap Tongam.
Dari berbagai pengaduan dugaan investasi bodong tersebut, setidaknya ada 12 kasus yang saat ini sedang diproses hukum. Kasus tersebut di antaranya Pandawa Group Depok, PT Cakrabuana Sukses Indonesia Cirebon, First Travel, Talk Fusion, dan beberapa kasus lainnya.
Advertisement