Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah untuk mempermudah syarat dalam pemberian insentif pajak, berupa libur bayar pajak (tax holiday) maupun keringanan membayar pajak (tax allowance) bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini menyusul revisi insentif pajak yang sedang dikejar pemerintah dan ditargetkan berlaku pada bulan depan.Â
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mendukung skema insentif pajak tax holiday. Menurutnya, itu adalah upaya membuka lebar pintu investasi masuk ke dalam negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Sangat kita dukung rencana pemerintah soal insentif pajak. Saya harapkan selesai bulan ini ya, jadi bulan depan sudah akan berlaku. Saya rasa itu akan sangat membantu investasi masuk ke sini,"Â kata Sofjan di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Lebih jauh diakui Sofjan, persyaratan untuk mendapatkan tax holiday maupun tax allowance dipermudah. "Kalau dulu kan syaratnya panjang sekali, sehingga orang malas mengikutinya," ujar Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) itu.Â
Dia menambahkan, kemudahan syarat memperoleh insentif pajak tersebut sudah dikabulkan oleh pemerintah, melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang direncanakan akan dirilis pada akhir Maret ini. Dalam aturan tersebut, Sofjan menyebutkan, banyak pengusaha yang nantinya akan mau terlibat.
"Aturan itu menimbulkan keterbukaan dan kepercayaan antara DJP dengan seluruh perusahaan, sehingga kita bisa mengurangi masalah dan konflik yang terjadi, serta menghilangkan kepercayaan," tuturnya.
Sofjan Wanandi merupakan satu dari 31 Wajib Pajak yang menerima penghargaan Menkeu Sri Mulyani Indrawati karena dinilai patuh dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.Â
"Saya rasa ini perlu dilakukan, supaya baik pribadi maupun perusahaan ada semangat dan lebih terbuka dalam membayar pajaknya," pungkas Sofjan.Â
Menperin: Aturan Tax Holiday Segera Terbit
Pemerintah segera menjalankan kebijakan pemberian insentif pajak bagi para investor di Indonesia. Insentif ini diberikan dalam bentuk tax holiday dan tax allowance.
"Kami sudah rapat dengan Pak Presiden dan Menkeu. Aturan soal tax holiday itu akan segera diterbitkan fasilitas diberikan kepada investasi di atas Rp 1 triliun," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seperti ditulis pada Selasa (13/3/2018).
Airlangga menyebut mekanisme dan regulasi tax holiday juga tax allowance akan segera dikeluarkan. Namun regulasi kebijakan tax allowance akan lebih lama daripada tax holiday.
"Tax allowance membutuhkan PP, sementara tax holiday ini cukup dengan SK Menteri Keuangan," katanya.
Pertimbangan kebijakan ini diberikan agar pengusaha bisa mendapatkan kepastian. Terutama kepada pengusaha yang memiliki industri hulu.
"Saat pengusaha melakukan aplikasi dia bisa liat industrinya masuk dalam kategori industri hulu dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya jelas dan statusnya pionir dia dapat tax holiday," katanya.
Advertisement
Pendapatan Negara
Airlangga menyebut kebijakan ini diberikan kepada investasi baru dan akan menambah pendapatan negara. Tidak hanya itu kebijakan ini akan memiliki dampak yang berganda.
"Tax holiday untuk industri hulu sekarang pengembangan lanjutan dari Cakra Asri, Lotte Capitol, investasi petrokimia ini yang besar keliatan ada pengembangan baja di Kalsel dan di Morowali," katanya.
Kebijakan ini akan dilakukan setelah aturan dari Menkeu keluar. Namun, ia tidak mengetahui pasti kapan aturan dan regulasi itu dikeluarkan.
"Harapannya tidak terlalu lama ya," katanya.
Sementara Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan kebijakan pemberian insentif akan segera diterbitkan. Mengacu pada perintah Presiden Joko Widodo agar kebijakan ini segera dijalankan.
"Tunggu dulu masih sebulan sebelum Menteri Keuangan dan Perpres seperti pak presiden bilang jangan terlalu lama," katanya.