Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera menjalankan kebijakan pemberian insentif pajak bagi para investor di Indonesia. Insentif ini diberikan dalam bentuk tax holiday dan tax allowance.
"Kami sudah rapat dengan Pak Presiden dan Menkeu. Aturan soal tax holiday itu akan segera diterbitkan fasilitas diberikan kepada investasi di atas Rp 1 triliun," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seperti ditulis pada Selasa (13/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Airlangga menyebut mekanisme dan regulasi tax holiday juga tax allowance akan segera dikeluarkan. Namun regulasi kebijakan tax allowance akan lebih lama daripada tax holiday.
"Tax allowance membutuhkan PP sementara tax holiday ini cukup dengan SK Menteri Keuangan," katanya.
Pertimbangan kebijakan ini diberikan agar pengusaha bisa mendapatkan kepastian. Terutama kepada pengusaha yang memiliki industri hulu.
"Saat pengusaha melakukan aplikasi dia bisa liat industrinya masuk dalam kategori industri hulu dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya jelas dan statusnya pioner dia dapat tax holiday," katanya.
Pendapatan Negara
Airlangga menyebut kebijakan ini diberikan kepada investasi baru dan akan menambah pendapatan negara. Tidak hanya itu kebijakan ini akan memiliki dampak yang berganda.
"Tax holiday untuk industri hulu sekarang pengembangan lanjutan dari Cakra Asri, Lotte Capitol, investasi petrokimia ini yang besar keliatan ada pengembangan baja di Kalsel dan di Morowali," katanya.
Kebijakan ini akan dilakukan setelah aturan dari Menkeu keluar. Namun ia tidak mengetahui pasti kapan aturan dan regulasi itu dikeluarkan.
"Harapannya tidak terlalu lama ya," katanya.
Sementara Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan kebijakan pemberian insentif akan segera diterbitkan. Mengacu pada perintah Presiden Joko Widodo agar kebijakan ini segera dijalankan.
"Tunggu dulu masih sebulan sebelum menteri keuangan dan Perpres seperti pak presien bilang jangan terlalu lama," katanya.
Advertisement