Sri Mulyani: Insentif Pajak Bisa Bikin Ekonomi RI Besar di Dunia

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menginisiasi pengadaan fasilitas insentif penghapusan pajak penghasilan (tax holiday).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Mar 2018, 13:18 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 13:18 WIB
Jokowi Kembali Gelar Rapat Kabinet Paripurna
Mentei Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (5/3). Rapat kabinet paripurna ini membahas kerangka ekonomi makro serta pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menginisiasi pengadaan fasilitas insentif penghapusan pajak penghasilan (tax holiday). Kebijakan tersebut diharapkan dapat membawa Indonesia memiliki kekuatan ekonomi terbesar di dunia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kemudahan berinvestasi melalui tax allowance akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan keluar akhir bulan ini. Dia menyatakan, pengusaha yang mendapat fasilitas tax holiday tidak akan dikenakan potongan pajak sama sekali.

"Presiden telah meminta kita menyelesaikan seluruh policy mengenai insentif investasi selesai. Lewat aturan ini, saya pastikan tidak perlu negosiasi PPh antara 10-100 persen. Jangka waktunya juga sudah pasti berdasarkan jumlah investasi Anda," tutur dia di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Sebelumnya, aturan insentif tax holiday ini diatur dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pada kebijakan tersebut, pengusaha diberikan pengurangan PPh selama 5-15 tahun dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Selanjutnya

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Fasilitas ini hanya berlaku bagi sembilan sektor industri pionir dengan minimum investasi Rp 1 triliun yang mendapat pengurangan PPh mulai dari 10-100 persen. Sebuah pengecualian bagi sektor industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, yang minimal nilai investasinya Rp 500 juta.

Sri Mulyani pun mengimbau kepada pengusaha dan orang super kaya Tanah Air, agar mau menanamkan dananya di dalam negeri serta tidak membawanya ke luar negeri. "Tolong agar akses atau surplus usahanya itu jangan ditaruh di luar negeri, tapi tanamkan di sini (Indonesia). Kami kasih insentif," ujar dia.

Adapun tujuan pemberian insentif pajak ini adalah, agar pertumbuhan ekonomi negara dapat mengatasi ketertinggalan dan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia.

"Tujuan kita ke depannya, Republik ini adalah negara di mana ekonominya sudah termasuk dalam 20 negara ekonomi terbesar di dunia," kata Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya