Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017. Batas waktu sampai 31 Maret 2018.
Saat ini, lapor SPT Pajak semakin mudah karena bisa lewat e-filing. Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (7/3/2018), sebelum melangkah menuju situs e-filing (efiling.pajak.go.id), WP OP perlu menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
Pastikan Anda sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (e-FIN). Apabila Anda belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya. Mudah saja persyaratannya, WP tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
Advertisement
Kemudian isikan data diri Anda ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh.
Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak. Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.
Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situ terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing Anda. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol “Daftar”.
Anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”. Klik link aktivasi tersebut, dan aktiflah akun Anda. Setelah aktif Anda sudah dapat memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.
Tahap I
Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan 2017 menggunakan e-filing, khususnya untuk WP dengan formulir 1770 SS (WP Karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun).
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
Advertisement
Tahap II
Kemudian Anda akan masuk pada laman www.djponline.pajak.go.id
6. Pilih atau tekan e-filing
Tahap III
Selanjutnya WP bisa memulai langkah dengan:
7. Tekan buat SPT
Advertisement
Tahap IV
Setelah masuk ke SPT 1770 SS, WP harus mengisi formulir satu per satu
8. Pilih tahun pajak
9. Pilih status SPT
10. Tekan berikutnya
Tahap V
Di halaman berikutnya, WP harus menjawab pertanyaan yang ada di formulir SPT:
11. Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
Pilih jawaban Tidak
12. Apakah And seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?
Pilih jawaban Tidak
13. Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta?
Pilih jawaban Ya
14. Kemudian tekan SPT 1770 SS.
Advertisement
Tahap VI
Tahap selanjutnya:
15. Isi sesuai formulir 1721-A1/A2 di kolom A. Pajak Penghasilan
16. Isi pada kolom B. Penghasilan Dikenakan PPh Final jika ada
17. Pada kolom C. isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban WP
18. Beri centang
19. Lalu tekan berikutnya
Tahap VII
Kemudian langkah berikutnya:
20. Isi dengan kode verifikasi yang telah dikirim ke email WP
21. Tekan (di sini)
22. Lalu tekan kirim SPT
23. Di akhir, Anda diminta mengisi respons pelayanan lapor SPT menggunakan e-filing Ditjen Pajak. Puas atau Tidak Puas.
Advertisement
Selesai
24. WP akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke alamat email WP.
Maka dari itu, pastikan Anda menggunakan alamat email pribadi yang masih dapat diakses ketika mengajukan permohonan aktivasi e-Fin. Jangan gunakan alamat email perusahaan atau email lain yang tidak dapat diakses karena alamat tersebut akan digunakan ketika mereset password akun DJP online, menerima token atau bukti penerimaan elektronik sebagai bukti pelaporan SPT secara online.