Menteri PUPR: Konsesi Diperpanjang Jadi 50 Tahun, Tarif Tol Bisa Turun Rp 200 per Km

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menghitung potensi penurunan tarif tol sebesar Rp 200 per km dengan memperpanjang konsesi tol.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Mar 2018, 11:33 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2018, 11:33 WIB
Kurangi Kemacetan, Tol JORR Bakal Terintegrasi Satu Tarif
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana mengintegrasikan sistem pembayaran Tol JORR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memperpanjang masa konsesi jalan tol dan menjaga kestabilan internal rate of return (IRR) agar penurunan tarif tol bisa efektif. Hal ini menyusul pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan operator jalan tol soal kemungkinan tarif tol turun. 

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mendukung kebijakan penurunan tarif tol asalkan IRR harus tetap dijaga, jangan sampai turun. Salah satunya dengan cara memperpanjang masa konsesi tol. 

"Kalau IRR turun, financial-nya tidak baik, itu pasti investor akan mempertanyakan. Supaya IRR-nya tetap, tapi tarifnya turun, adalah dengan memperpanjang konsesi," tutur dia di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Dia mengaku akan menambah masa konsensi tol, dari kisaran 35-40 tahun menjadi maksimal 50 tahun. Perpanjangan konsensi itu dimaksudkan untuk mengurangi biaya pembayaran tol per kilometer (km). 

"Maksimum itu 50 tahun. Karena kalau tambah 10 tahun lagi jadi 60 tahun, turunnya (tarif) jadi tidak efektif," jelas Basuki. 

Selain masa konsensi tol, Kementerian PUPR juga akan mengerucutkan jenis angkutan logistik yang ada di jalan tol. Jika sebelumnya kendaraan besar itu dikelompokkan menjadi empat golongan, yakni golongan II, III, IV, dan V, nanti akan dijadikan hanya dua golongan saja, yaitu golongan II dan III.

Menteri Basuki menegaskan, langkah itu dilakukan untuk memangkas tarif tol untuk kendaraan-kendaraan bermuatan super besar yang termasuk dalam golongan IV dan V.

Penurunan tarif tol itu, lanjut dia, telah dikaji dengan mempertimbangkan faktor-faktor, seperti kemampuan bayar masyarakat (ability to pay) dan kemauan bayarnya (willingness to pay).

"Jadi pemerintah bukan serta merta menurunkan (tarif tol), tapi dihitung dengan kunci IRR-nya enggak boleh turun dari business plan sebelumnya," tegas Basuki. 

 

Tarif Tol Bisa Turun Rp 200 per Km

Menteri PU Puas dengan Kondisi Jalan Tol Cikampek-Palimanan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat meninjau Jalan Tol Cikampek-Palimanan. (Setkab)

Menteri Basuki mencontohkan penerapan tarif tol yang dipangkas sebagai dampak jika masa konsensi bisa diperpanjang sampai 50 tahun.

"Misalnya Tol Ngawi-Kertosono. Ini contoh IRR 15 persen dengan perpanjangan 50 tahun. Tarif tol bisa turun, dari Rp 1.200 per km bisa sampai Rp 1.000 per km. Rata-rata bisa turun Rp 200 per km kalau memperpanjang konsensi," ungkapnya.

"Kita juga ingin menurunkan lagi (tarif tol) sampai di bawah Rp 1.000, itu lagi kita hitung," tambah dia.

Dia memaparkan, penurunan rata-rata Rp 200 itu diproyeksikan hanya untuk kendaraan golongan I. Untuk golongan lain yang lebih besar, hitungan tarif tol yang terpangkas bisa lebih besar.

"Nanti golongan II bisa 1,5 kali dari itu. Golongan III sebesar 2,5 kali itu, sampai golongan IV lebih besar lagi (penurunannya)," pungkas Basuki. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya