Dikeluhkan Mahal, Menteri PUPR Ungkap Cara Penghitungan Tarif Tol

Presiden menyampaikan keluhan para pengemudi mengenai cara penghitungan tarif tol yang dinilai cukup mahal untuk beberapa ruas.

oleh Nurmayanti diperbarui 22 Mar 2018, 16:29 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2018, 16:29 WIB
Tarif Tol
Kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri dan pihak terkait ke Istana Negara pada hari ini, seiring munculnya keluhan di masyarakat tentang mahalnya tarif beberapa ruas tol.

Para menteri yang dipanggil antara lain, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Ada pula pimpinan perusahaan pengelola jalan tol, di antaranya Dirut PT Jasa Marga Desi Arrayani, dan Direktur PT Astra Infrastruktur  Wiwiek D Santoso.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (22/3/2018), Menteri Basuki mengungkap, dalam pertemuan itu, Presiden menyampaikan keluhan para pengemudi mengenai cara penghitungan tarif tol yang dinilai cukup mahal untuk beberapa ruas. Pertemuan ini juga membahas kemungkinan penurunan tarif tol.

Dia mengakui jika ada perbedaan tarif untuk tol yang dibangun pada periode yang berbeda. Seperti tol yang dibangun tahun 1980-an, tarifnya sekitar Rp 200 per kilometer (km) sampai Rp 300 per km.

Sementara untuk tol yang dibangun tahun 2000-an sampai tahun 2010, tarif tolnya lebih besar mencapai Rp 600 per km – Rp 700 per km. Adapun tol yang dibangun dalam periode 2010-2017 tarifnya sebesar Rp 900 per km – Rp 1.300 per km.

 

Tarif Wajar

Tarif Tol
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jika dilihat dari besarnya inflasi, biaya konstruksi, pajak, bunga, maka besaran tarif tol itu, menurut Menteri Basuki, sebenarnya masuk dalam kategori wajar.

Mengenai kemungkinan ada penurunan, Basuki Hadimuljono mengatakan, hal tersebut tergantung konsensi. Sepanjang konsensi tol tersebut, rata-rata 35 – 40 tahun, maka opsi penurunan tarif bisa dilakukan dengan menambah masa konsensi.

Selain itu, penurunan tarif tol bisa juga dilakukan dengan mengubah komposisi golongan logistik dari golongan 2,3,4, dan 5 menjadi golongan 2 dan 3 saja.

“Sehingga akan turun banyak, dari yang dulunya Rp 115.000 – Rp 144.000 menjadi Rp 96.000. Jadi hampir separuhnya,” Basuki menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya