Menko Puan: Pencairan Dana Desa Tahap I Capai 72 Persen

Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan dengan beberapa kegiatan seperti padat karya dengan membangun irigasi dan lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2018, 20:28 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2018, 20:28 WIB
Bersama Dua Menteri, Puan Maharani Bahas Bansos Pangan
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (16/1). Rapat koordinasi ini membahas pelaksanaan bantuan sosial (bansos) pangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebut bahwa penyaluran Dana Desa Tahap I telah mencapai 72 persen. Total dana dalam penyaluran Dana Desa Tahap I ini mencapai Rp 12 triliun.

Puan menjelaskan, dari 434 kabupaten yang masuk dalam daftar penyaluran Dana Desa, telah terdapat 314 kabupaten yang telah menerima pencairan dana tersebut.

Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan dengan beberapa kegiatan seperti padat karya yang sudah dilaksanakan di beberapa desa dalam membuat saluran drainase, pagar, rumah sehat serta gedung sanggar.

"Tentu saja dari 434 kabupaten yang tadi saya sampaikan, 72 persen sudah tersalurkan. Kurang lebih 314 Kabupaten," kata Puan di usai rapat koordinasi (Rakor) mengenai progres pelaksanaan dana desa di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

Dia menjelaskan, Kemenko PMK akan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap II pada Maret ini. Namun memang belum semua bisa mendapatkan Dana Desa disebabkan belum semua kabupaten yang menyerahkan rancangan pendapatan dan belanja desa (RPBDes).

Puan pun meminta agar pihak pemerintah daerah segera penyerahkan rancangan agar bisa dengan segera menyalurkan dana desa.

"Artinya mereka harus segera menyerahkan RPBDes dan diharapkan berkoordinasi dengan kementerian terkait yaitu Bappenas, Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu," kata Puan.

Diketahui sebelumnya, pencairan Dana Desa mulai tahun anggaran 2018 dilakukan dalam tiga kali pencairan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Tahap I dilakukan paling cepat Januari, tahap II disalurkan paling cepat Maret dan tahap III disalurkan paling cepat Juli 2018.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Dana Desa Naik

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Buka Peluncuran Buku Foto Budaya Batak
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo memberi sambutan pada Peluncuran Buku Danau Toba dan Mangongkal Holi di Jakarta, Kamis (24/8). Peluncuran diwarnai pameran foto budaya Batak. (LIputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, pemerintah akan meningkatkan anggaran dana desa menjadi Rp 85 triliun pada 2019. Angka tersebut naik sebesar Rp 25 triliun dari alokasi anggaran tahun ini yang sebesar Rp 60 triliun.

"Anggaran dana desa di 2019 akan naik sebesar Rp 25 triliun, dari Rp 60 triliun menjadi Rp 85 triliun," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo pada 21 Maret 2018.

Akan tetapi, dia mengaku, syarat peningkatan anggaran dana desa yang harus dipenuhi adalah dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya harus dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan kepala desa (kades) harus benar-benar siap.

"Dana Desa sudah berjalan empat tahun dari 2015-2018. Dana yang disalurkan lebih dari Rp 187 Triliun. Tahun depan akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp 85 triliun, kalau bisa lebih. Catatannya, jangan ada masalah, kades harus siap," tegas Eko.

Lebih jauh Eko mengatakan, untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kemendes PDTT telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk membantu dan mengawasi pelaksanaan dana desa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya