Pemerintah Bakal Atur Syarat Tenaga Kerja Asing di RI

Pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

oleh Septian Deny diperbarui 18 Apr 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 10:30 WIB
Tenaga Kerja Asing
Sebanyak 29 tenaga kerja asing asal Republik Rakyat China (RRC) dideportasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan-aturan yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Rencananya akan dituangkan melalui Peraturan Menaker atau Keputusan Menaker yang mengatur tentang persyaratan, kualifikasi TKA, dan jenis-jenis jabatan yang diperbolehkan maupun dilarang diduduki TKA.

“Kita hanya memiliki waktu tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stakeholder agar segera akan jadi Kepmen atau Permen. Jangan sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudharmanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/4/2018).‎

Dia mengungkapkan masukan yang diminta antara lain menyangkut Perpres No 20 pasal 5 ayat (3) yang berbunyi dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada menteri untuk ditetapkan.

Masukan lainnya terkait Perpres pasal 6 ayat (3) tentang jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA dan pasal 10 ayat (1c) mengenai pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Hery juga meminta masukan dari sektor apabila ada syarat kualifikasi dan kompetensi jabatan yang ada pada sektor, jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing.

“Apabila memang ada, agar disampaikan kepada Kemnaker untuk ditetapkan dengan Kepmenaker selambat-lambatnya disampaikan pada akhir bulan Mei 2018. Mekanisme pengawasan untuk jabatan-jabatan sesuai kewenangan K/L (kementerian dan lembaga) agar dibahas lebih lanjut, “ kata dia.

Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli Hasoloan menambahkan secara prinsip Perpres bertujuan penyederhaan prosedur dengan tetap mengikuti persyaratan ketat. Dia berharap lintas K/L memikirkan penggunaan TKA dari segi persyaratan, larangan dan kebutuhan sektor.

“Tapi harus tetap dipikirkan untuk tingkatkan daya saing, apakah syarat yang ketat itu akan menghambat atau menambah daya saing tenaga kerja Indonesia. Kalau sudah dipikirkan, tolong diinfo ke kita, nanti kita bareng-bareng lagi membuat Permenaker, “ ungkap dia.

 

Selanjutnya

Ahli Tambang Korea Diciduk, Investor Gugat Pemprov Bengkulu
Dua orang tenaga kerja asing asal Korea Selatan diciduk aparat DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu karena diduga melanggar izin kerja (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Sementara itu, Deputi Setkab, Satya Bhakti Parikesit mengatakan sesuai arahan presiden pada rapat terbatas tentang penataan TKA pada 6 Maret lalu, dalam pengunaan TKA rekomendasi dari K/L dihilangkan seluruhnya dan tidak diperlukan lagi, kemudahan dalam penerbitan perizinan TKA dan fokus pada pengawasan dan sanksi yang tegas.

“Penyederhanaan perizinan itu yang disederhanakan prosedurnya tanpa mengesampingkan aspek keamanan keselamatan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, “ ujar Deputi Satya.

Sementara tujuan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung perekonomian nasional sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Perpres 20/2018 telah mengatur tiga pengecualian yang dapat diberlakukan kepada pemberi kerja TKA dan status TK dalam kondisi tertentu.

Pertama, sifat pekerjaan yang bersifat sementara dengan masa paling lama enam bulan, tidak memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) baru.

Kedua, pekerjaan yang bersifat mendesak bisa mempekerjakan TKA terlebih dahulu dan pengajuan permohonan RPTKA paling lambat dapat dilakukan 2 hari setelah TKA bekerja. Ketiga pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah (prioritas pemerintah) yang ditetapkan lebih lanjut oleh Permenaker.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya