Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah cuti bersama atau libur Lebaran 2018 sebanyak tiga hari menjadi tujuh hari. Cuti bersama ditambah pada 11 dan 12 Juni, serta tanggal 20 Juni 2018.
Kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri ini membuat para pekerja swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) girang.
Namun rupanya, penambahan libur Lebaran 2018 memotong cuti tahunan pekerja swasta lho. Sementara tidak berlaku bagi PNS. Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Advertisement
Baca Juga
Artikel penambahan libur Lebaran yang memotong cuti tahunan pegawai swasta banyak diburu pembaca Kanal Bisnis Liputan6.com. Berikut tiga artikel terpopuler yang dirangkum Jumat (20/4/2018):
1. Libur Lebaran Ditambah Bakal Potong Cuti Tahunan Swasta, Bagaimana PNS?
Pemerintah resmi menetapkan jadwal terbaru cuti bersama untuk libur Lebaran 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, ditetapkan cuti bersama bertambah dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari.
Penambahan cuti Lebaran tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah pihak. Namun demikian, tidak jarang ada juga yang bertanya-tanya apakah penambahan cuti tersebut akan berdampak pada pemotongan cuti tahunan.
Berita selengkapnya baca di sini
2. Mau Kerja di BUMN? Cek Lowongan Kerjanya di Sini
Mau berkarier di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Ayo persiapkan diri Anda karena salah satu BUMN yang bergerak di bidang agrobisnis, yaitu PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) kembali membuka lowongan kerja.
PT Perkebunan Nusantara XII mengundang tenaga-tenaga profesional yang memiliki integritas, gigih, ulet, pekerja keras, memiliki motivasi tinggi, dan berani menghadapi tantangan untuk bergabung bersama. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 28 April 2018.
Berita selengkapnya baca di sini
3. Cek di Sini! Lowongan Kerja Terbaru Bank BTN
Kabar baik bagi Anda yang ingin berkarier di bidang perbankan, pasalnya salah satu bank besar dan ternama di Indonesia, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) kembali membuka lowongan kerja. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 25 April 2018.
Kali ini, BTN membuka lowongan kerja dengan menyediakan dua posisi sekaligus, yaitu Customer Service Staff (CS) dan Teller Service Staff (TS) di berbagai daerah, seperti Solo, Purwokerto, Yogyakarta, Tegal, Surabaya, Semarang, dan Malang.
PNS Dapat Tambahan Libur Lebaran 2 Hari dan Boleh Cuti
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan menambah libur Lebaran 2018 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2 hari. Hal ini untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran, karena waktu libur bagi abdi negara menjadi lebih fleksibel.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, tambahan libur untuk PNS diberikan setelah hari Lebaran diketahui jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Dengan begitu, PNS mendapatkan waktu libur Lebaran 9 hari, terhitung sejak 13 Juni 2018.
"Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran. Nah, dua hari setelah Lebaran ditambah. Iya kira-kira begitu, hari Rabu, sampai minggu depannya lagi," kata dia di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat‎, Jakarta, pada 18 April 2018.Â
Asman melanjutkan, selain menambah waktu libur,‎ PNS juga diberikan kesempatan mengambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran.
Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut Asman akan mencabut aturan yang melarang PNS cuti sesudah dan sebelum Lebaran.
"Kan ada aturan Menteri PANRB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah," ungkapnya.
Advertisement