Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perjanjian kerjasama terkait pengembangan aplikasi e-Performance Based Budgeting untuk pemerintah daerah (Pemda), dan penyerahan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKJPP) Tahun 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan, hasil evaluasi Kementerian PANRB atas pelaksanaan e-Performance Based Budgeting baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, menunjukkan hasil yang masih tidak efektif dan efisien.
"Pada 2016, masih terdapat potensi pemborosan sebesar Rp 392,87 triliun. Namun, dengan implementasi e-Performance Based Budgeting di beberapa pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, kini telah terwujud efisiensi atas anggaran sebesar minimal Rp 41,15 triliun pada 2017," ujar dia di Ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Advertisement
Dia menambahkan, pemborosan itu tak lepas dari kenyataan bahwa penetapan besaran anggaran masih seperti sistem 'bagi-bagi kue" semata, tanpa melihat prioritas pembangunan yang akan dicapai. Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan anggaran hanya berfokus pada kemana uang itu dibelanjakan, dan belum sepenuhnya dikaitkan dengan manfaat apa yang telah dihasilkan.
Baca Juga
"Akibatnya, banyak sekali dana yang dihamburkan untuk kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak prioritas dan sama sekali tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," keluhnya.
Di sisi lain, Deputi Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Kunwas M Yusuf Ateh mengucapkan, kerjasama ini diharapkan bisa mengakselerasi target minimal 75 persen Pemda yang memeproleh predikat B. "Kami berharap e-Performance Based Budgeting bisa diterapkan di seluruh Pemda," sebutnya.
Sementara itu, Sestama BPKP Dadang Kurnia mengungkapkan, pihaknya sejak 2003 telah melakuan pendampingan Pemda dengan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) keuangan. Dia meneruskan, saat ini sudah ada 444 Pemda yang menerapkan aplikasi tersebut.
"Kini, SIMDA BPKP telah menerapkan SIMDA berbasis web, yakni e-planning. “Sampai April 2018 sudah ada 161 yang menerapkan e-planning,” imbuh dia. Lebih lanjut, Menteri Asman menjelaskan beberapa hal, seperti penyusunan LKJPP tahun 2017 masih banyak kekurangan dalam rangka pengungkapan data atau informasi terkait capaian kinerja pemerintah pusat.
LKJPP itu, menurutnya, juga belum menggambarkan integrasi antara sistem perencanaan pembangunan nasional, sistem penganggaran dan sistem akuntabilitas kinerja, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan manfaat penggunaan APBN tahun lalu.
Indikator Kinerja
Dia pun menilai Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) belum menggambarkan indikator kinerja outcome dan masih banyak indikator pada tataran output. Oleh karena itu, proses review ini menjadi sarana yang sangat penting untuk memastikan, bahwa LKJPP dapat menggambarkan capaian kinerja pemerintah pada 2017.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang diinisiasi bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PANRB yang diterapkan pada tahun anggaran 2018, ia yakin bahwa tahun depan hasil review LKJPP akan menggambarkan kondisi yang lebih baik lagi.
"Untuk itu, saya juga memerintahkan kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan untuk segera menindaklanjuti hasil review ini agar kualitas LKJPP tahun mendatang menjadi lebih baik. Dan yang lebih utama lagi, penerapan manajemen kinerja di setiap instansi pemerintah jadi lebih baik lagi," tutur Menteri Asman.
Advertisement