Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (17/5/2018), surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Wali Kota di seluruh Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Dalam edaran ini, Hanif meminta kepada kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik bareng Lebaran.
"Tujuannya untuk membantu pekerja atau buruh, beserta keluarganya yang akan mudik Lebaran," kata Hanif.
Tak kalah penting, perusahaan wajib membayar THR buruh atau pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR," tegasnya.
Hanif menjelaskan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.
Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," dia menjelaskan.
THR bagi Pekerja Lepas
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Advertisement
Telat Dapat THR, Adukan ke Posko Ini
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018. Hal ini untuk antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Hanif.
Agar pembayaran THR sesuai aturan, Hanif meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu.