Sarana Multi Infrastruktur Bakal Terbitkan Green Bond Rp 1 Triliun

PT Sarana Multi Infrastruktur masih urus izin kepada OJK untuk menerbitkan green bond.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2018, 21:11 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 21:11 WIB
(Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)
PT Sarana Multi Infrastruktur (Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang akan menerbitkan Green Bond.

Green Bond merupakan obligasi dengan penggunaan dana hasil penerbitan obligasi tersebut untuk membiayai ataupun membiayai kembali proyek berwawasan lingkungan.

Direktur Utama PT SMI, Emma Sri Martini mengatakan, sebagai perusahaan pembiayaan di bidang infrastruktur, perseroan akan terbitkan green bond  Rp 1 triliun dengan penawaran umum berkelanjutan (PUB) sebesar Rp 3 triliun pada pertengahan 2018.

"Karena yang uniknya selain kita issuer pertama, meskipun local currency namun kita sertifikasinya internasional Cicero Shades of Green dengan grade medium green. Biasanya ini digunakan untuk issuer global, supaya kita memastikan bahwa standar green project kita betul-betul green," ujar Emma, dalam Diskusi peran PT SMI dalam Pembangunan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan, di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Dia mengatakan, green bond berbeda dengan obligasi konvensional. Green bond merupakan obligasi yang 70 persen dananya akan digunakan untuk mendanai proyek berwawasan lingkungan (green porject). Pendanaan tersebut untuk pembangunan yang ramah lingkungan

"Kalau kita lihat dari portofolio proyek kita yang di-address dari green bond kita itu ada green water, seperti proyek irigasi, bendungan, kemudian green energy, dan kita juga sangat support urban project yang sifatnya green transport seperti LRT," ujar dia.

PT Sarana Multi Infrastruktur masih mengurus izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditargetkan dapat selesai sebelum akhir Juni 2018. "Jadi kita ekspekting Juni-Juli 2018 sudah bisa terbit," ujar dia.

Seperti diketahui, pada akhir 2017 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan mengenai green bond atau penerbitan efek bersifat utang berwawasan lingkungan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK/04 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bank Indonesia Godok Aturan Terkait Komodo Bond

(Foto: Dokumen PT Wijaya Karya Tbk)
PT Wijaya Karya Tbk catatkan komodo bond di bursa saham London (Foto: Dok Wika)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) terus menggodok aturan terkait penerbitan obligasi global berdominasi rupiah seperti Komodo Bond. Diharapkan aturan tersebut bisa segera terbit.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dody Budi Waluyo mengatakan, keberadaan aturan ini diharapkan bisa memitigasi segala risiko yang mungkin muncul.

"Komodo Bond, ketentuannya masih dalam penyusunan. Artinya, itu bagian dari aturan prudential kita. Kebijakan untuk menjaga kehati-hatian dalam kita berutang. Komodo Bond adalah surat utang dalam bentuk rupiah yang settlement-nya dalam dolar," ujar dia di Batam, Kepulauan Riau, Kamis 12 April 2018.

Dia mengatakan, risiko yang mungkin timbul dari penerbitan obligasi ini salah satunya terhadap likuiditas rupiah.

"Risikonya lebih kepada dalam rupiah, yang lebih dijaga adalah likuditas rupiahnya. Karena sisi risiko nilai tukarnya, sebagai penerbit itu tidak mengenal risiko nilai tukar. Misalnya, saya penerbit mau mengeluarkan Komodo Bond Rp 1 triliun. Saya hanya menjaga Rp 1 triliun, harus saya sediakan pada saat due (jatuh tempo). Tidak ada risiko nilai tukar, tetapi risiko nilai tukar beralih kepada investornya yang membeli Komodo Bond tadi bisa di asing dan di domestik. Jadi relatif terkelola dari sisi nilai tukar," jelas dia.

Menurut Dody, aturan penerbitan Komodo Bond nantinya tidak akan jauh berbeda dengan pengaturan utang luar negeri valas. Namun dirinya masih enggan menjelaskan secara detail terkait aturan ini.

"Kita punya ketentuan kehati-hatian untuk surat utang valas yang diterbitkan korporasi nonbank. Kita atur mereka wajib mandatory hedging ratio. Dia harus jaga likuditas valas, dia mandatory harus punya rating. Itu kurang lebih diterapkan aturan yang sama untuk Komodo Bond. Detailnya nanti saja," tandas dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya