Liputan6.com, Jakarta - Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium penugasan ditambah. Ini seiring penerbitan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hili Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa mengatakan, BPH Migas telah melaksanakan Sidang Komite pada 30 Mei 2018, untuk menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018, tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan Tahun 2018 di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Keputusan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 41/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan 2018 yang telah ditetapkan sebelumnya pada 19 Desember 2017," kata Fanshurullah, di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Atas perubahan Peraturan Presiden, status Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang sebelumnya bahan bakar umum menjadi penugasan, sehingga penyalurannya menjadi kewajiban badan usaha yang ditugaskan dalam hal ini Pertamina.
Dengan diwajibkannya penyaluran Premium di Jamali, volume Premium ditambah dari sebelumnya ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl) dengan Wilayah Penugasan di luar wilayah Jamali menjadi 11,8 juta kl.
Alokasi volume penugasan tersebut merupakan alokasi volume penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2018. Ditambah alokasi volume penugasan di wilayah Jamali yang dihitung sejak keputusan ini ditetapkan.
"BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) untuk memastikan penyalur yang menyalurkan Premium lokasinya terletak di jalur tol, jalur angkot, pusat keramaian jalur utama dan yang membutuhkan Premium RON 88," ujar dia.
Jokowi Teken Perpres, Premium Wajib Dijual di Jawa, Madura dan Bali
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan begitu, Premium wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Assa mengatakan, dirinya sudah mendapat informasi terkait ditandatanganinya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mewajibkan penjualan Premium di Jamali karena statusnya telah berubah menjadi penugasan.
"Tadi malam kami sampaikan pak menteri sampaikan Peraturan Presiden 191 sudah ditandatangani Presiden," kata Fanshurullah, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Menurut Fanshurullah, setelah revisi Peraturan Presiden keluar selanjutnya akan diterbitkan peraturan turunan yang menetapkan mekanisme penyaluran Premium di Jamali.
"Nanti ada Keputusan Menteri dimana ada penugasannya kepada BPH Migas untuk tentukan lokasi termasuk alokasi, untuk jenis Premium ron 88 di Jamali," paparnya.
Fashurullah mengungkapkan, dengan adanya kewajiban penyaluran Premium di wilayah Jamali, maka akan dilakukan penambahan kuota Premium berasarkan rencana awal sebesar 5,1 juta kilo liter (kl).
Untuk penambahan kuota, akan ditentukan dalam sidang komite dan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero).
"Kita kan BPH Migas ada komite mesti ada sidang komite, ada rapat komite, sebelumnya direktur BBM kita komunikasi dengan Pertamina lihat Pertumbuhan Ekonomi dan jumlah kendaraan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement