Kata Sri Mulyani soal Sumber Dana THR dan Gaji ke-13 PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 para PNS bukan sesuatu tiba-tiba yang ditetapkan.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jun 2018, 13:56 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 13:56 WIB
Pemerintah rapat bersama Banggar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat membahas kerangka ekonom makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Hal tersebut juga telah melalui pembahasan dengan DPR RI.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 para PNS bukan suatu keputusan yang tiba-tiba diambil pemerintah. Hal ini sudah dibahas dan dianggarkan sejak jauh hari.

‎"THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami. Meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran, karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini telah disampaikan pemerintah dan dibahas bersama-sama dengan DPR pada tahun lalu. Seharusnya asal dana untuk membayar kedua tunjangan tersebut tidak perlu kembali dipertanyakan.

"Mengenai penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan pemerintah tahun lalu 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018," kata dia.

Sementara untuk PNS di daerah, kata dia, dana THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam perhitungan ‎dana alokasi umum (DAU). DAU merupakan transfer yang diberikan pemerintah kepada daerah setiap tahunnya, salah satunya untuk membayar gaji para PNS.

‎"DAU memang adalah untuk sumber gaji meskipun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan lain. Oleh karena itu, keputusan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) itu sudah sangat jelas mengenai hal itu," ujar dia.

Sementara mengenai pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mempertanyakan asal dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, Sri Mulyani menyatakan jika pihaknya memberikan apresiasi jika telah diingatkan. Namun, selama ini pemerintah telah memperhitungkan anggaran yang harus dikeluarkan secara cermat.

"Konsen Ketua MPR ya saya berterima kasih. Namun kalau pakai bahasa seperti itu tidak perlu artinya yah. Artinya Menteri Keuangan sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita diskusikan dengan dewan dan sudah jadi aturan perundang-undangan. Jadi kita lakukan secara hati-hati," tutur dia.

Sri Mulyani Pastikan Presiden dan Wakil Presiden Dapat THR Lebaran 2018

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, MenPANRB Asman Abnur, dan Seskab Pramono Anung saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, akan menerima THR Idul Fitri 2018. Pegawai honorer juga akan memperoleh THR.

"Seluruh PNS dan pegawai honorer, termasuk pejabat negara masuk (menerima THR)," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 28 Mei 2018.

Namun, Sri Mulyani tidak merinci berapa besaran THR yang akan diterima presiden, wakil presiden, PNS, honorer, serta pejabat negara lainnya.

Menurutnya, besaran pemberian tersebut telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang diterbitkan beberapa hari lalu.

"Lihat saja di situ (aturan) untuk membuat besarannya ya. Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Jokowi berharap pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS saat Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya