Sri Mulyani Pastikan Presiden dan Wakil Presiden Dapat THR Lebaran 2018

Besaran pemberian THR telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2018, 14:48 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 14:48 WIB
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, dan Seskab Pramono Anung saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2018. Pegawai honorer akan memperoleh THR.

"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk (menerima THR)," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Namun, Sri Mulyani tidak merinci berapa besaran THR yang akan diterima oleh presiden, wakil presiden, PNS, honorer, serta pejabat negara lainnya.

Menurutnya, besaran pemberian tersebut telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang diterbitkan beberapa hari lalu.

"Lihat saja di situ (aturan) untuk membuat besarannya ya. Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Jokowi berharap pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS saat Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi.

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Menarik Ini:

Soal THR PNS, PGRI Minta Pemerintah Ikut Perhatikan Guru Honorer

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai, keputusan pemberian THR  bagi pegawai honorer di lingkup Kementerian dan Lembaga (K/L) merupakan sebuah tindakan yang tepat. Kendati demikian, kebijakan tersebut rupanya belum merangkul tenaga kependidikan di sekolah negeri maupun madrasah yang jumlahnya ratusan ribu.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan lewat akun resmi Facebook miliknya. Dia mengatakan jika pegawai kontrak atau non-PNS di tingkat pusat, yakni K/L seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (cleaning service), akan dibayarkan tambahan honor sebesar satu bulan sebagai THR.

Ketua PB PGRI Didi Supriyadi mengungkapkan, aturan yang diambil Menkeu sudah tepat lantaran honorer yang dimaksud adalah pegawai kontrak yang sudah ada perjanjian kerja dari pihak outsourcing di lembaga pemerintahan.

Namun demikian, ia menyayangkan jumlah tenaga pendidik kontrak yakni guru honorer di sekolah negeri maupun madrasah yang tidak terdeteksi kebijakan pembagian THR itu.

"Honorer semacam itu (sekretaris, satpam, dan lainnya) tidaklah banyak, juga adanya di lembaga pemerintah pusat maupun daerah. Sedangkan honorer kebanyakan yang tak ter-cover oleh Menkeu yaitu honorer di sekolah negeri dan madrasah. Jumlahnya ratusan ribu," ucap dia kepada Liputan6.com, Senin (28/5/2018).

Dia berpendapat, sejumlah tenaga honorer di luar guru semisal buruh pabrik yang baru bekerja tiga bulan pun wajib mendapat tunjangan saat hari raya sebesar satu bulan gaji.

Oleh karenanya, ia merasa, para guru honor yang telah berkecimpung mengajarkan anak bangsa selama bertahun-tahun wajib hukumnya menerima THR.

"Bukan pantas dan tak pantas, buruh pabrik tiga bulan kerja wajib dapat THR satu bulan gaji, sementara guru honorer belasan tahun enggak dapat THR. Maka wajib kalau honorer dapat THR," pungkas Didi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya