OJK Kaji Penerbitan MTN lewat Bursa Efek Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penerbitan Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka pendek melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2018, 21:06 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 21:06 WIB
Kepala OJK Wimboh Santoso
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penerbitan Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka pendek melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut sebagai buntut adanya kerugian yang dialami oleh salah satu perusahaan, yaitu PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). 

"Kita akan berpikir kalau perlu semua MTN ini bisa saja nanti kita pikirkan apa semua-semua MTN dikeluarkan melalui bursa dan kajian lagi kita pikirkan," kata Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso, di kantornya, Senin (4/6/2018).

Semua yang terdaftar melalui bursa akan menjadi lebih transparan. Dengan demikian diharapkan bisa mencegah atau meninimalkan risiko kerugian seperti yang dialami oleh SNP. Selama ini, penerbitan MTN hanya melalui proses audit oleh akuntan publik.

"SNP finance ini MTN ini adalah transaksi yang tidak melalui izin OJK jadi betul-betul transaksi private yang seharusnya ini bisnisnya sudah di verifikasi oleh rating agency yang dasarnya adalah laporan akuntan publik dan ini adalah kredibilitas dari para pihak akuntan sehingga tidak mendeteksi dan MTN ini menjadi default," ujar dia.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur,Jakarta Pusat 10140.

Pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 29/2014), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014 yang menyatakan bahwa 'Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK'.

"Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga," ucap Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Dilarang Melakukan Kegiatan Usaha Pembiayaan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain:

1. Menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar

2. Menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN

3. Mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan dan

4. Melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.

Setelah mandatory supervisory actions dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN.

"OJK juga akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable, sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya