Maskapai yang Jual Tiket Melebihi Tarif Batas Atas Bakal Ditindak Tegas

Tarif tiket pesawat terus melonjak dalam masa Lebaran ini dan memunculkan keluhan dari masyarakat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Jun 2018, 11:15 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2018, 11:15 WIB
Ilustrasi pesawat (iStock)
Ilustrasi pesawat (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Lebaran 2018 ini, berbagai moda angkutan disiapkan untuk melayani para pemudik. Salah satunya adalah pesawat sebagai alternatif angkutan transportasi udara.

Namun tarif tiket pesawat terus melonjak dalam masa Lebaran ini dan memunculkan keluhan dari masyarakat. Bahkan harga tiket yang dijual diduga melampaui tarif batas yang telah ditentukan.

Menanggapi hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menindak maskapai penerbangan yang menjual tiket dengan harga yang melebihi batas atas.

“Saya akan menindak maskapai penerbangan yang menjual tarif tiket melebihi batas atas yang telah ditentukan,” ujar Budi Karya, di Jakarta (9/6/2018).

Selain itu, Budi Karya juga menghimbau kepada maskapai penerbangan agar tidak memanfaatkan momen Lebaran ini untuk memaksimalkan tarif batas atas.

“Walaupun permintaan sedang tinggi dalam masa Lebaran ini, akan tetapi saya minta kepada maskapai agar tidak memanfaatkan momen ini untuk memaksimalkan tarif batas atas yang ada,” imbuh Budi.

Terakhir, Mantan Direktur Utama Angkasa Pura UU ini meminta kepada maskapai agar mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan tarif tiket pesawat.

“Untuk maskapai penerbangan, tolong pertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan tarif tiket,” tutup dia. 

Puncak Arus Mudik

Ilustrasi pesawat (iStock)
Ilustrasi pesawat (iStock)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan enam hari menjadi perkiraan puncak mudik dan balik Lebaran 2018 di sektor udara.

Perkiraan puncak mudik di sektor udara itu untuk memberikan waktu antisipasi bagi semua pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan terkait persiapan sarana dan prasarana prosedur standar operasi dan terutama sumber daya manusia (SDM) yang bertugas. Hal ini juga sebagai tanggapan penetapan tambahan cuti libur Lebaran menjadi tujuh hari oleh pemerintah pada Senin, 7 Mei 2018.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Susanto, menuturkan, ada enam hari yang menjadi perkiraan puncak mudik dan balik Lebaran itu terdiri dari dua hari sebelum Lebaran (mudik) dan empat hari sesudah Lebaran (balik).

Sebelum Lebaran, puncak mudik diperkirakan pada Jumat dan Sabtu (8 dan 9 Juni). Adapun setelah Lebaran, puncak arus balik diperkirakan pada Selasa dan Rabu (19 dan 20 Juni) serta Sabtu dan Minggu (23 – 24 Juni).

"Transportasi udara itu ciri utamanya kecepatan, jadi orang bisa memilih penerbangan yang ‘mepet’ dengan hari libur atau hari kerja sehingga liburannya bisa panjang. Untuk mudik, karena liburnya dimulai pada hari Sabtu (9 Juni), penumpang diperkirakan sudah berangkat  pada Jumat sore-malam atau Sabtu pagi,” ujar Agus.

"Sedangkan untuk balik, karena selesai cuti pada 20 Juni (Rabu) diperkirakan puncak baliknya sehari sebelumnya (Selasa) hingga  Rabu itu. Sedangkan untuk yang memperpanjang cuti hingga akhir pekan, diperkirakan puncak baliknya pada hari Sabtu-Minggu (23-24 Juni),” tambah Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya