Batas Waktu Penerapan Tarif Cukai Vape Diberi Kelonggaran hingga Oktober

Aturan mengenai pengenaan tarif cukai pada vape sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 15:00 WIB
Ini Bedanya Rokok, Vape, dan Shisha
Ini Bedanya Rokok, Vape, dan Shisha

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif, termasuk vape, pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif yang dikenakan 57 persen lebih tinggi daripada rata-rata pengguna cukai rokok saat ini.

Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu mengungkapkan, aturan cukai pada vape tersebut nantinya akan diberikan kelonggaran waktu. Artinya tidak secara serentak akan dikenakan pada 1 Juli 2018.

"(Vape) itu akan dikenakan cukai per tanggal 1 Juli, tapi masih relaksasi sampai 1 Oktober karena enggak mungkin langsung dikenakan karena perlu persiapan pengusaha juga," ujarnya saat ditemui di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Nugroho mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha vape. Terlebih aturan mengenai pengenaan tarif cukai pada vape sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan.

"Pengusaha juga sudah kita ajak ngobrol sejak Januari, mereka sudah siap tapi nunggu aturannya. Aturannya kemarin sudah ada di Ibu Menteri (Menkeu). Efektif nanti mulai tanggal 2 Juli setelah itu pengusaha mendaftarkan diri ke kita," imbuh dia.

Dia menjelaskan, pengusaha yang telah mendaftarkan diri nantinya akan wajib menggunakan pita cukai. "Setelah itu mereka harus pesan pita cukai mereka yang ngevape itu nanti dicairannya ada pita cukainya," jelas dia.

Meski demikian, dia masih memberikan kesempatan bagi pelaku pasar yang sudah telanjur memperluas peredaran vape. Dengan catatan, hingga batas waktu Oktober mendatang semua sudah diwajibkan menggunakan pita cukai.

"Di pasaran sudah beredar vape itu nah kita gak bisa pertanggal 1 itu harus bayar kita berikan kesempatan pelaku pasar sampai 1 Oktober boleh dilapangan ada vape tidak tertempel asal dia produksi sebelum Juli. Tetapi sesudah Juli harus ditempelkan. Nah itu kita kasih relaksasi sampai batas waktu yang kita tetapkan. Setelah 1 Oktober semua sudah harus ada pita cukai. Kalau tidak kita oprasi gitu," bebernya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Kena Cukai 57 Persen, Harga Cairan Vape Bisa Lebih Mahal?

Mana yang Lebih Aman, Vape atau Rokok Tembakau?
Mana yang Lebih Aman, Vape atau Rokok Tembakau?

Pemerintah akan mengenakan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018 sebesar 57 persen. Selain soal tarif cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menetapkan harga jual eceran (HJE) produk tersebut.

Kepala Subdit Tarif Cukai DJBC, Sunaryo, mengatakan saat ini DJBC masih merampungkan perhitungan HJE. Diharapkan sebelum 1 Juli 2018, HJE tersebut telah bisa diterbitkan.

"Begitu keluar (1 Juli), ini langsung. (Sebelum 1 Juli diterbitkan) Insyaallah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantor DJBC, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Dia mengungkapkan, perhitungan HJE ditentukan berdasarkan harga pokok produksi (HPP), margin, tarif cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah produk cairan vape ukuran 60 ml dengan HPP sebesar Rp 30 ribu dan marjin sebesar Rp 10 ribu. Maka penentuan HJE, yaitu HPP + marjin + tarif cukai + PPN hasil tembakau, maka keluar angka sekitar Rp 117.994 sebagai HJE.

Sebagai perbandingan, Sunaryo menyebut dulu cairan vape sebelum saat tengah booming bisa mencapai Rp 300 ribu. Akan tetapi karena persaingan, ada yang menjual cairan vape Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu. 

"Tapi itu nanti harus nunggu HPP. Ini industri vape lagi menyusun (HPP)," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya