Liputan6.com, Jakarta Sejak awal Juli 2018, para pegawai negeri sipil (PNS) menerima gaji ke-13. Ternyata, para pensiunan turut merasakan tambahan penghasilan tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian PANRB, Herman Suryatman, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (6/7/2018). "Selain PNS memang pensiunan juga dapat gaji ke-13," kata dia.
Baca Juga
Dia menuturkan, pemerintah memiliki tujuan dari pemberian gaji ke-13 ini. Khusus bagi PNS diharapkan bisa membantu biaya pendidikan sekolah bagi anak para PNS. Demikian pula bagi pensiunan PNS, gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan hidup.
Advertisement
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.
"Dana sekitar Rp 35 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari untuk pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.
"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," Kunta menegaskan.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun purna PNS di 2018 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,92 persen dari pembayaran 2017, rinciannya:
1. THR Gaji Rp 5,24 triliun
2. THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun
3. THR Pensiun Rp 6,85 triliun
4. Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun
5. Tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun
6. Pensiun atau Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan jika kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.
Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.
"Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang disamakan dengan THR," ujar Sri Mulyani, Selasa (5/6/2018).
Tonton Video Menarik Ini:
Bukan Kebijakan Baru
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.
Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.
"Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang disamakan dengan THR," ujar Sri Mulyani, Selasa (5/6/2018).
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018.
Pengalokasian DAU untuk setiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah dan juga celah fiskal, yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
"Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR," kata Sri Mulyani.
Advertisement