Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Dengan kebijakan ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13.
Advertisement
Baca Juga
Prabowo menjelaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini merupakan langkah yang diharapkan bisa membantu ASN dalam merayakan hari besar keagamaan tersebut. Selain itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Advertisement
Dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh ASN di Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Prabowo menegaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.
Rincian Pemberian THR dan Gaji ke-13
Dalam konferensi pers tersebut, Prabowo menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi para pensiunan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Advertisement
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Prabowo juga menjelaskan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. THR akan mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025, dan diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan perayaan Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ungkap Prabowo.
Pembayaran THR untuk Pekerja Swasta
Selain untuk ASN, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan secara penuh.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Advertisement
Kebijakan yang Menguntungkan
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kepastian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, ASN dan pensiunan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Presiden Prabowo Subianto berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh aparatur negara dan masyarakat luas. Dengan total 9,4 juta penerima, diharapkan kebijakan ini bisa mendorong daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan kesejahteraan bagi ASN tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi AI.
