Liputan6.com, Jakarta - Kapan THR 2025 cair? Pertanyaan ini banyak diajukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan THR 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai , pensiunan, dan karyawan swasta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker), serta mempertimbangkan prediksi Lebaran yang jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR telah dijadwalkan.
Baca Juga
Pencairan THR untuk aparatur negara juga seiring Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini untuk seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah.
Advertisement
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang," ujar Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden Prabowo menuturkan, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya mulai hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ujar Prabowo.
Selain itu, Presiden juga menegaskan tunjangan kinerja bagi aparatur negara dalam kebijakan ini diberikan sebesar 100 persen.
Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 pada 12 Maret 2025. PMK itu juga tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada pasal 2 PMK Nomor 23 Tahun 2025 itu disebutkan kalau pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Hal ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatian kemampuan keuangan negara.
Lalu pensiunan siapa yang dapat THR dan gaji ke-13?
Bedasarkan pasal 4 disebutkan kalau pensiunan yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 antara lain pensiunan PNS, pensiunan prajurut TNI, pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pensiunan pejabat negara.
Lalu terdiri atas apa saja THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun?
Berdasarkan pasal 11 disebutkan kalau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
a.pensiun pokok
b.tunjangan keluarga
c.tunjangan pangan
d.tambahan penghasilan
Advertisement
Rincian Anggaran
Anggaran THR
Anggaran yang disiapkan untuk THR mencapai Rp 49,4 triliun. Rinciannya untuk ASN pusat, TNI dan Polri berjumlah sekitar 2 juta orang, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 17,7 triliun.
Anggaran untuk Pensiunan
Sedangkan untuk pensiunan sekitar 3,6 juta orang, anggaran yang disiapkan Rp 12,4 triliun. Untuk ASN daerah yang berjumlah sekitar 3,7 juta orang, pemerintah siapkan anggaran Rp 19,3 triliun.
Anggaran dari APBN
Anggaran itu berasal dari APBN, sedangkan tunjangan perbaikan penghasilan ASN daerah, yang berasal dari APBD, dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun. "Ini berasal dari APBN dan APBD sendiri akan tetap ada bagiannya tunjangan perbaikan penghasilan dari APBD sekitar Rp 16,5 triliun,” kata dia.
Komponen dalam THR
Adapun komponen yang akan dibayarkan dalam THR meliputi gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Dasar perhitungannya adalah penghasilan pada Februari 2025, tanpa potongan atau iuran, dan PPh-nya akan ditanggung oleh pemerintah.
