JK Optimistis Kesepakatan Awal RI dan Freefort Bisa Jalan

Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis kesepakatan awal antara pemerintah dengan Freeport McMoran akan berjalan lancar.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Jul 2018, 19:32 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2018, 19:32 WIB
Wapres Jusuf Kalla Buka IAF
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla berbicara di hadapan media saat pembukaan Forum Indonesia Afrika (IAF) 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/4). ertemuan dua hari tersebut diikuti 53 negara Afrika untuk berdialog dengan Indonesia. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) optimistis Head of Agreement (HoA) atau kesepakatan awal antara pemerintah dengan Freeport McMoran akan berjalan lancar.

Dia menuturkan, akan ada banyak pihak yang terlibat setelah penandatanganan perjanjian pendahuluan (heads of agreement/ HOA) oleh PT Inalum, Freeport McMoran Inc. dan Rio Tinto.

"Ini urusan menteri, HOA, kemudian perjanjian-perjanjiannya itu nanti pengacara dan macam-macam terlibat, negosiasi dan rincian lainnya. Jadi, optimistis bisa. HOA itu bisa jalan," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Selasa (17/7/2018). 

Kemudian JK menjelaskan dari HoA tersebut akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan berikutnya. Otomatis kata dia, Indonesia akan memperpanjang konsensi PT Freeport Indonesia.   

"Indonesia yang punya hak untuk memperpanjang, dan Indonesia juga membeli. Masa indonesia beli langsung berhenti, kan ndak kan. jadi itu otomatis artinya," kata JK. 

Selanjutnya, JK menjelaskan terkait ada 11 bank asing yang siap mendanai divestasi tidak akan meragukan kinerja dari tambang emas tersebut. 

"Kalau [dana] dari sini diambil USD 3 miliar sampai USD 4 miliar bisa masalah kita punya neraca pembayarannya. Karena ini barang bukan barang greenfield," papar JK. 

"Bukan barang yang baru mulai dibangun, begitu diambil tahun depannya sudah ada penghasilannya walaupun sudah ada perjanjian-perjanjian, mungkin reinvestasi lagi tapi artinya tidak meragukan lagi bahwa ini jalan," kata JK.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ingin Perpanjang Masa Operasi, Pemerintah Syaratkan Ini kepada Freeport

Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberi syarat kepada PT Freeport Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi 2X10 tahun‎.

‎Jonan mengatakan, untuk memberikan perpanjangan masa operasi Freeport maksimal 2X10 tahun, maka dirinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10 tahun," kata kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Menurut Jonan, jika Freeport sudah tidak memiliki permasalahan lingkungan, kemudian KLHK memberikan rekomendasi maka dia akan memberikan perpanjangan masa operasi.

‎"Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau nggak ada masalah bisa kita kasih," tegas Jonan.

Dia mengatakan, usai proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia dan ketentuan stabilitas investasi selesai, maka akan dilanjutkan dengan penyelesaian lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPKOP).

"Nanti baru kami finalkan IUPKOP nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah sepakat," ucapnya.

Dengan telah disepakatinya poin divestasi, maka akan mempercepat proses kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia ke pihak nasional. ‎"Jadi, saya mau nambahin ya. Semoga dalam HoA ini bisa difinalisasi lebih cepat, jadi 51 persen saham lewat Inalum bisa jalan," ujar dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya