Minimalisir Kecelakaan Kerja, Kementerian PUPR Didik Tenaga Ahli K3 Konstruksi

Dalam UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyatakan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Jul 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2018, 09:00 WIB
Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat di Indonesia Masih Minim
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek gedung di Jakarta, Jumat (20/7). Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, Indonesia kekurangan tenaga kerja konstruksi bersertifikat dan berijazah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya meminimalisir jumlah kecelakaan kerja pada proyek konstruksi di Indonesia, dan mengedepankan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) coba menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Batch II serta penandatanganan komitmen K3 konstruksi dengan 10 BUMN Karya.

Melalui penandatanganan tersebut, BUMN menyatakan komitmennya memenuhi ketentuan (K3) konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompoten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu, menggunakan teknologi standar kelaikan, serta melaksanakan standar operasi dan prosedur (SOP)

Dalam UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyatakan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi juga wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Adapun proses sertifikasi Ahli K3 Batch II diikuti sebanyak 58 orang peserta dari Kementerian PUPR dan pekerja dari 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Bina Karya, PT AMKA, PT Hutama Karya, PT Virama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Istaka Karya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa. "Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi," ujarnya dalam sebuah keterangan resmi, Jumat (27/7/2018).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, kegiatan Sertifikasi Ahli K3 ini diikuti oleh pekerja yang berasal dari kontraktor-kontraktor besar.

Selain sertifikasi kepada pekerja juga dilakukan penandatanganan komitmen K3 oleh pimpinannya, sehingga kalau tingkat pimpinan sudah peduli dan mengerti K3, pelaksanaan di tingkat pekerjanya akan lebih mudah.

"Melalui kegiatan sertifikasi ini, akan lahir ahli-ahli yang mempunyai jiwa kepemimpinan dalam K3 (safety leadership) dan memastikan penerapan SMK3 Konstruksi. Kita tahu bahwa seluruh kejadian kemarin itu tentu bukan disebabkan kita tidak mampu melaksanakannya, tapi karena kita lalai, dan cenderung tidak menjadikan K3 sebagai faktor utama," tuturnya.

 

Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat di Indonesia Masih Minim
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek gedung di Jakarta, Jumat (20/7). Dari 8,1 juta orang tenaga kerja konstruksi hanya tujuh persen yang memiliki sertifikat dan ijazah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu telah menginstruksikan bahwa dalam mengerjakan semua tahapan pembangunan infrastruktur seperti pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pembongkaran suatu bangunan, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama semua pihak sehingga tujuan selamat untuk semua dapat tercapai.

"Mencegah kecelakaan konstruksi merupakan tanggungjawab seluruh pihak. Keberhasilan proyek konstruksi, selain diukur dari biaya, mutu, dan waktu, juga ditentukan oleh keselamatan dalam pelaksanaan, serta manfaatnya bagi masyarakat," terang dia.

Dia juga menyebutkan, konstruksi memiliki kompleksitas dan risiko tinggi bagi keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja dan masyarakat umum lainnya. Terjadinya kecelakaan konstruksi tidak hanya dapat mencelakai pekerja konstruksi, namun dapat juga menimpa masyarakat sekitar lokasi pekerjaan.

Di samping itu, ia meneruskan, terhentinya pekerjaan konstruksi akan dapat merugikan masyarakat serta menghambat pertumbuhan ekonomi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya