Jepang Kucurkan Hibah Rp 324 Miliar buat Pelabuhan Perikanan RI

Program ini akan beri dukungan fiskal terhadap rencana pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

oleh Bawono Yadika diperbarui 31 Jul 2018, 17:50 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 17:50 WIB
Begini Suasana Salat Idul Fitri di Pelabuhan Sunda Kelapa
Warga menaiki peruhi bersiap menunaikan salat Idul Fitri 1439 H di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (15/6). Seluruh umat islam merayakan hari Idul Fitri 1349 H yang jatuh pada Jumat, 15 Juni 2018. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Badan Kerjasama International Jepang (JICA) menandatangani naskah perjanjian hibah senilai 2,5 miliar yen atau sekitar Rp 324 miliar untuk Program Pengembangan Sektor Perikanan terutama Pulau-Pulau Terluar di Indonesia. 

Program ini akan memberikan dukungan fiskal terhadap rencana pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membangun dan meningkatkan pelabuhan perikanan dan pasar ikan di 6 pulau terluar Indonesia.

Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo berharap, kerja sama dengan Pemerintah Jepang dapat membawa kebaikan di sektor kelautan Indonesia.

"Hubungan kerja sama dengan Pemerintah Jepang dan Indonesia dan mudah-mudahan kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi Indonesia ke depanya, khususnya bagi industri keluatan Indonesia," tuturnya di Gedung Kementerian KKP, Selasa (31/7/2018)

Nilanto menambahkan, melalui program ini, diharapkan para nelayan kecil dapat menggunakan pelabuhan perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas penyimpanan dengan pendingin dan pembuatan es, sehingga dapat meningkatkan kegiatan penangkapan ikan dan standar hidup masyarakat nelayan. 

Adapun rincian dan program ini adalah sebagai berikut:

Nama program: Program for the Development of Fisheries Sector in Outer Islands

Periode implementasi: 38 bulan

Target area: Fasilitas Pelabuhan Perikanan dan Pasar Ikan di daerah Sabang (Provinsi Aceh), Natuna (Provinsi Riau), Morotai (Provinsi Maluku Utara), Saumlaki (Provinsi Maluku), Moa (Provinsi Maluku), dan Biak (Provinsi Papua).

Rincian program (tentatif): Dukungan finansial untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas perlabuhan perikanan, pasar ikan, serta pedoman desain fasilitas dan pedoman operasional pusat pasar ikan.

 

Satgas 115 Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan

Satgas 115 menggelar konferensi pers perihal penangkapan kapal pencuri ikan. Foto: Liputan6.com/Bawono Yadika
Satgas 115 menggelar konferensi pers perihal penangkapan kapal pencuri ikan. Foto: Liputan6.com/Bawono Yadika

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali menangkap kapal pencuri ikan. Kapal tersebut antara lain Kapal KM BV 8919 TS 50 GT dari Vietnam yang tertangkap di Natuna Utara dan Kapal KM Borneo Pearl 70 GT asal Indonesia di Perairan Anambas.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, aksi penangkapan ikan ilegal harus ditindak tegas tanpa ada dispensasi. Hal ini ia sampaikan saat mengelar konferensi pers di Gedung Mina Bahari 4 Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP), Selasa 31 Juli 2018.

"Saya mengucapkan terima kasih atas penangkapan ikan hiu dan ikan asing dari Vietnam. Ini sudah jadi modus-modus biasa yang mereka lakukan, apalagi sekarang lagi musim ikan. Saya minta ini segera diproses, tidak ada dispensasi dan saatnya kita evaluasi," tutur Susi melalui conference call.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Nilanto Perbowo menyatakan, penangkapan kapal pencuri ikan karena beberapa sebab. Seperti penggunaan alat tangkap yang tidak diperbolehkan, merupakan kapal asing, serta tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan.

Nilanto menuturkan, untuk Kapal KM Borneo Pearl 70 GT merupakan kapal latih Indonesia milik Politeknik Negeri Pontianak. Kapal ini membawa 10 anak buah kapal (ABK) yang bermuatan 980 kg hiu, 5 kg sirip hiu, serta 25 kg cumi.

Namun Nilanto tak menjelaskan lebih jauh perihal kapal latih itu. Pasalnya, kapal latih merupakan sarana bagi mahasiswa untuk belajar bagaimana mengoperasikan kapal. Namun, fakta yang terjadi justru kapal latih didapati melakukan penangkapan ikan ilegal.

Sementara itu, kapal Vietnam Kapal KM BV 8919 TS 50 GT yang tertangkap, ketahuan membawa 600 kg ikan campuran dengan alat tangkap pair trowl dengan 16 ABK didalamnya.

"Kita masih belum sampai pada perhitungan kerugian terkait hal ini. Namun yang pasti adalah kita harus jaga hal ini agar kapal asing tak masuki wilayah NKRI. Semuanya masih dalam proses penyelidikan," tegas dia.

Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (SDM) KKP Syarif Hidayat menuturkan, saat ini kapal dan para awak yanng tertangkap sedang dalam proses penyelidikan.

Ia juga tidak mengetahui bagaimana kapal latih bisa tertangkap melakukan aksi pencurian ikan.

"Output dari kapal latih ini adalah bagaimana bisa menciptakan mahasiswa yang terampil dalam mengoperasikan kapal. Jika ada kejadian di luar itu berarti ada fungsi yang bergeser dari fungsi semula," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya