Menteri Susi: 700 Kapal Ilegal Masih Ada di Pelabuhan RI

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendorong 700 kapal ilegal yang masih di pelabuhan untuk pulang ke negaranya masing-masing.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Okt 2017, 13:45 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 13:45 WIB
Curi Ikan di Natuna, 5 Kapal Vietnam Ditangkap
Curi Ikan di Natuna, 5 Kapal Vietnam Ditangkap

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, kebijakan pemberantasan Illegal Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing yang konsisten dijalankan sejak awal pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah membuahkan hasil.

Sebanyak 10 ribu kapal maling ikan hengkang dari laut Indonesia, 317 kapal ditenggelamkan, dan 700 kapal asing masih berada di pelabuhan-pelabuhan wilayah Indonesia.

"Kita sudah tenggelamkan 317 kapal ilegal dalam tiga tahun ini," kata Susi saat Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Dia menuturkan, berkat kebijakan pemberantasan pencurian ikan, sebanyak lebih dari 10 ribu kapal sudah hilang dari perairan Indonesia. Kapal-kapal ini, Susi mengakui, mencuri ikan di teritorial Indonesia.

"Selain itu, 700 kapal masih ada di pelabuhan (Indonesia) belum pulang," ujar dia.

Susi memperkirakan, nilai ekspor ikan akan meningkat menjadi lebih dari US$ 5 miliar pada akhir 2017, mengingat hingga pertengahan tahun ini, nilai ekspor sudah mencapai US$ 2,5 miliar. Nilai tukar nelayan pada 2019 menjadi 114-115. Stok ikan diharapkan 25 juta pada akhir 2019 dan sekarang saja sudah 12,5 juta ton.

"Penangkapan ikan sudah signifikan naik, dan kita mengejar pembangunan pasar bersih untuk perikanan. Kita akan buat fisheries center di Muara Baru dan merehabilitasi tempat pelelangan ikan (TPI) supaya lebih teratur dan terdaftar," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengungkapkan hal senada. Sebanyak 700 kapal ilegal yang masih teronggok di pelabuhan akan didorong untuk pulang ke negaranya masing-masing.

"Sekitar 700 kapal masih ada di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Dengan berjalannya waktu, nanti kita dorong. Tindakan hukum tidak ada, tapi kapal itu sedang menunggu waktu untuk kembali ke negaranya, ini sedang dalam proses semuanya," tegas Sjarief.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya