Langkah KKP Berantas Mafia Manipulasi Ukuran Kapal

KKP terus berkomitmen melakukan penertiban kepada pemilik kapal yang melakukan markdown (penurunan ukuran) kapal penangkap ikan.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 11 Sep 2017, 13:24 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 13:24 WIB
20151109-Perawatan Kapal-Muara Angke-Jakarta-Angga Yuniar
Pekerja memperbaiki bagian lambung kapal ikan di Unit Docking Kapal Perikanan kawasan Muara Angke, Jakarta, Senin (9/11/2015). Perawatan tersebut dilakukan setiap 6 bulan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para nelayan (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dibukanya gerai perizinan kapal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pelabuhan Pantai Perikanan (PPP) Tegalsari Kota Tegal, Jawa Tengah, membuat masyarakat khususnya nelayan merasa terbantu. Masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Jakarta untuk mengurus SIUP dan SIPI dan pengurusan izin kapal tidak dipungut biaya.

Langkah KKP membuka gerai perizinan juga untuk memberantas modus pemilik kapal yang menurunkan ukuran kapal (downgrade) atau menurunkan berat kapal tak sesuai dengan yang aslinya untuk menghindari biaya pajak tinggi.

Casroli (40), seorang pemilik kapal asal Batang menyampaikan bahwa adanya gerai tersebut sangat membantu nelayan untuk segera melaut. ”Permohonan SIUP dan SIPI di gerai prosesnya cepat, saya juga tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta,” ucap Casroli, Senin (11/9/2017).

Pemilik kapal dari Tegal lainya, Aman, Tori dan Istiqomah juga menyampaikan hal yang sama yakni merasa senang dan puas atas pelayanan perizinan SIUP dan SIPI yang tergolong cepat dan tidak dipungut biaya.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Jendral Perikanan, KKP Saifuddin menjelaskan, gerai perizinan dilakukan dalam rangka membantu masyarakat dalam hal pelayanan yang lebih cepat dan lebih mudah dalam mengurus perizinan kapal.

Adapun hasil pelaksanaan gerai telah dilakukan proses penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebanyak 18 (delapan belas), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 46 (empat puluh enam), Dokumen Cek Fisik Kapal sebanyak 114 (seratus empat belas), Buku Kapal Perikanan (BKP) sebanyak 45 (empat puluh lima).

"Dengan potensi jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu hingga sebesar Rp 5 Miliar," ucap Saifuddin.

Dari pelaksanaan gerai kapal hasil ukur ulang kali ini dapat disampaikan bahwa proses SIUP sebanyak 18 (delapan belas), SIUP ini merupakan perubahan dari izin daerah menjadi izin pusat sedangkan lainnya perubahan izin dari pusat ke pusat.

"Untuk proses SIPI sebanyak 46 (empat puluh enam), merupakan perubahan izin dari daerah ke pusat dan selebihnya merupakan perubahan izin dari pusat ke pusat," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Tindak tegas

Saefudin menyatakan, jik KKP terus berkomitmen melakukan penertiban kepada pemilik kapal yang melakukan markdown (penurunan ukuran) kapal perikanannya.

“Saya tegaskan jangan ada lagi pemilik kapal yang main-main dalam ukuran kapal karena akan ditindak. KKP juga telah memfasilitasi dalam pengurusan izinnya melalui gerai perizinan," tegasnya.

Dalam proses perizinan ini juga dilakukan cek fisik untuk kehati-hatian dalam mengeluarkan izin mengingat petugas mengecek langsung dilapangan dan melihat langsung keberadaan kapal dan alat tangkapnya.

Sehingga pemilik kapal diminta kerjasamanya dan kooperatif untuk jujur menyampaikan semua dokumen yang diperlukan oleh petugas dengan benar, dokumen tersebut adalah asal kapal, bahan kapal, alat tangkap, tahun pembuatan kapal, dan tempat pembuatan kapal.
"Pelaksanaan gerai ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 11 Tahun 2016 sebagai Implementasi Tindak Lanjut dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)," bebernya.

Gerai perizinan kapal hasil pengukuran ulang merupakan salah satu bentuk transparansi kepada publik (mayarakat) bahwa pelayanan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat terbuka bagi masyarakat bahkan pemilik kapal/nelayan yang mengajukanpermohonan izin kapal dapat turut serta bersama mengawasi proses penerbitan izin dilokasi gerai maupun melalui portal website perizinan (www.perizinan.kkp.go.id).

"Hal ini selaras dengan Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 716 tahun 2016 tentang Penindakan dan Pencegahan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan KementerianKelautan dan Perikanan yang melarang pengenaan segala jenis pungutan dan besaran tarifperizinan diluar ketentuan," katanya.

Dengan demikian, kepatuhan pemilik kapal sangat diharapkan keterbukaan dan kejuruan dalam izin usaha perikanan ini, perbedaan ukuran kapal sebelumnya di bawah 30 GT menjadi di atas 30 GT.

Langkah ini sebagai awal barometer keterbukaan bagi pemilik kapal yang diukur ulang yang tentu akan menjadi positif bagi keduabelah pihak yaitu pemerintah dan pemilik kapal, dengan adanya ukur ulang pendataan kapal lebih teratur di wilayah panangkapan, menjaga kelestarian dan yang sangat penting untuk pemilik kapal adalah berhubungan dengan perbankan untuk mendapatkan jaminan fisik kapal yang sesungguhnya.

“Dengan demikian kredit yang diperoleh lebih besar dari kapal sebelum melakukan pengukuran ulang," tuturnya.

Sedangkan pemilk kapal yang sudah beralih dari izin daerah ke pusat agar memperhatikan asuransi para ABK dan Nahkoda serta manajemen yang baik. Selain tidak mendapatkan subsidi BBM lagi serta waktu penangkapan lebih lama serta peralihan WPP di luar Jawa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya