Ladang Minyak di Indonesia Harus Dikuasai Negara

Pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero), sebagai pemenang Blok Minyak dan Gas (Migas) Rokan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Agu 2018, 16:46 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 16:46 WIB
ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) resmi terpilih untuk mengelola blok minyak dan gas (migas) Rokan yang merupakan salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia. Kontrak blok tersebut sebelumnya dipegang PT Chevron Pacific Indonesia sejak 1971.

Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menyatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan nasional lain juga harus diberikan kesempatan yang sama seperti Pertamina untuk menguasai lahan minyak yang berada di Tanah Air.

"Saya melihat dasarnya harus sama di semua daerah. Dilihat dari peraturan perundang-undangan, pemerintah memprioritaskan pengelolaan kekayaan negara kepada badan usaha nasional," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (1/8/2018).

"Jangan sampai (ladang minyak) di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan lain-lain berbeda. Semua harus sama," dia menambahkan.

Adapun aturan hukum yang Kardaya maksud itu selaras dengan bunyi Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di sana tertulis, "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".

Selain itu, ada juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tentang lima aspek penguasaan negara, yang menekankan pengelolaan wilayah kerja harus berada di tangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara.

Lebih lanjut, Kardaya mengatakan, negara wajib mempertimbangkan matang-matang seputar pengalihan tanggung jawab pengelolaan Blok Rokan yang memiliki dua lapangan minyak raksasa, yakni Minas dan Duri.

"Keuntungan bagi negara harus dilihat dulu. Harus dipertimbangkan ada berapa banyak cadangan minyak di sana. Pemerintah ke depan juga harus bisa menjadikan perusahaan nasional berkembang," urainya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pertamina Menangkan Blok Rokan

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero), sebagai pemenang Blok Minyak dan Gas (Migas) Rokan. Dengan hasil itu, Pertamina kelola Blok Rokan setelah kontrak Chevron Pacific Indonesia habis pada 2021.

‎Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, setelah mengevaluasi terhadap dua proposal yang diajukan Pertamina dan Chevron, pemerintah menetapkan Pertamina sebagai operator Rokan dari 2021 sampai 2041.

"Tim 22 WK setelah melihat proposal yang dimasukan sore ini jam 5 sore, maka pemerintah lewat Menteri ESDM menetapkan pengelola Blok Rokan mulai 2021 selama 20 tahun ke depan akan diberikan kepada Pertamina," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/7/2018). 

Arcandra menuturkan, setelah diserahkan ke Pertamina mulai 2021, perusahaan tersebut akan berbagi hak partisipasi (Participating Interest/PI) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan porsi 10 persen.

‎"Untuk ke depannya selain diserahkan Pertamina,10 persennya diserahkan hak partisipasi BUMD yang ditunjuk‎," tutur Arcandra.

‎Siapapun pengelola Blok Rokan atau blok terminasi harus bisa memberikan bagian lebih ke negara. Dengan ditetapkan Pertamina sebagai pengelola Blok Rokan maka ada term and condition (TNC) atau syarat dan kondisi yang disepakati tinggal ditetapkan dalam dokumen yang akan ditandatangani pemerintah dalam waktu dekat.

Blok Rokan merupakan ‎produsen minyak terbesar di Indonesia dengan cadangan 500 juta sampai 1,5 miliar barel setara minyak.

Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) produksi minyak siap jual Rokan semala semester I 2018 sebesar 771 ribu barel per hari, porsi produksi Rokan mencapai mencapai 207.148 barel 

"Alhamdulillah, selamat kepada Pertamina yang telah diberi amanat ke pemerintah untuk mengelola Blok Rokan dari 2021 sampai 2041," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya