Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) resmi mulai proses penggabungan usaha (merger).
BTPN menyampaikan ringkasan rancangan penggabungan usaha tersebut pada Kamis (2/8/2018) yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam proses merger itu, SMBCI akan bergabung ke dalam BTPN sebagai bank penerima penggabungan.
Pada proses merger ini, setiap pemegang saham BTPN akan diberikan kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada pembeli siaga.
Advertisement
Baca Juga
Dalam hal ini Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) yaitu pemegang saham pengendali BTPN yang ditunjuk jadi pembeli siaga. Harga pembelian saham itu sekitar Rp 4.282 per saham. Ini merupakan nilai pasar wajar yang dinilai oleh KJPP JKR.
Harga saham tersebut harga lebih tinggi dari harga rata-rata 90 hari tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek.
"Para pemegang saham BTPN yang berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh pembeli siaga adalah para pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada 4 September 2018,” seperti dikutip dari ringkasan merger BTPN.
Seperti diketahui, BTPN merupakan bank segmen mass market dan UKM di Indonesia dengan jaringan cabang dan outlet lebih dari 2.500.
Sedangkan SMBCI merupakan bank korporat yang terkemuka yang telah layani lebih dari 275 perusahaan terbesar di Indonesia. Penggabungan dua entitas ini akan menggabungkan beragam portofolio bisnis yang berbeda terutama dalam segmen yang dilayani dan model operasi pendukungnya.
Dongkrak Kategori Bank Jadi BUKU IV
Dalam ringkasan itu juga disebutkan merger akan meningkatkan ke kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) selanjutnya, BTPN pada saat rencana penggabungan ini diterbitkan tergolong BUKU 3.
Ini sesuai dengan rencana bisnis bank (RBB) pada 2018. BTPN akan perkuat struktur modalnya sebagai landasan untuk pengembangan kegiatan unit bisnis BTPN. Dengan merger itu diharapkan BTPN juga dapat menjadi Bank BUKU IV.
"Rencana penggabungan SMBCI ke dalam BTPN ini sekaligus untuk mendukung kebijakan konsolidasi bank Indonesia yang diharapkan oleh OJK,” seperti dikutip dari ringkasan rancangan penggabungan tersebut.
Selain itu juga dipandang sebagai salah satu cara untuk hasilkan bank lebih kuat dan mempunyai daya saing. Hal ini agar dapat perluas usahanya ke Asia Tenggara sesuai tujuan BTPN dan SMBC.
Rancangan merger ini telah memperoleh persetujuan dari masing-masing dewan komisaris BTPN dan SMBCI pada 1 Agustus 2018. BTPN menyatakan akan penuhi persyaratan dan prosedur untuk merger sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Pertama, merger itu diperoleh persetujuan atau tidak adanya keberatan dari kreditur masing-masing bank peserta penggabungan.
Kedua, perseroan mengharapkan mendapatkan izin pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini di bawah pengawas pasar modal atas rencana merger pada 1 Oktober 2018.
Ketiga, perseroan akan meminta restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 Oktober 2018. Merger tersebut juga akan dilaksanakan dengan mendapatkan izin penggabungan dari OJK dalam hal ini Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan.
Selain itu juga ada penandatanganan akta penggabungan oleh BTPN dan SMBCI di hadapan notaries. Selanjutnya memperoleh persetujuan dari Japan Financial Security Agency (JFSA) atas status BTPN sebagai anak perusahaan SMBC.
Merger tersebut akan efektif pada 1 Januari 2019. Hingga rancangan merger ini, SMBC sebagai pemegang saham pengendali BTPN tidak berkehendak hapus pencatatan saham BTPN di Bursa Efek Indonesia (BEI). BTPN akan tetap jadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI.
Advertisement